Langgam.id - Kasus penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI yang dilakukan rombongan motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung berlanjut ke ranah hukum. Dua orang dari rombongan ini berinisial MS (49) dan B (18) telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.
Sementara korban Serda M dan Serda Y bertugas di bagian Intel Kodim 0304/Agam mengalami luka di bagian bibir atas serta bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri. Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut disita pihak kepolisian.
"Satu helm merek Simpson warna hitam, satu pasang sepatu merek Timberland dan satu pasang sepatu merek Harley Davidson disita," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (31/10/2020).
Dia mengatakan penetapan tersangka dua orang pengendara motor gede ini berdasarkan laporan korban ke Polres Bukittinggi bernomor LP/253/K/X/2020. Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut sehingga tersangka diproses.
"Penganiayaan ini terjadi dipinggir jalan raya depan konter handphone Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi," jelasnya.
Satake Bayu mengungkapkan, kejadian berawal dari rombongan pengendara motor gede dari kelompok HOG Siliwangi Bandung Chapter melewati Simpang Tarok sebanyak 21 kendaraan. Namun diketahui 10 kendaraan tertinggal dalam rombongan.
"10 kendaraan yang tertinggal ini bertemu dua orang anggota Kodim 0304/Agam. Terjadi perselisihan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh rombongan motor gede kepada personil kodim tersebut," ujarnya.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dodi Prawiranegara mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan para rombongan motor gede ini. Apabila tidak memiliki surat-surat resmi, maka akan dilakukan penyitaan.
"Kalau sepeda motor ada suratnya, ada STNK dan terdaftar di Korlantas dan resmi, maka kami lepas," singkatnya. (Irwanda/ABW)