Langgam.id – Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshari. Pelaku, AKP Dadang Iskandar, akan dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami akan memproses tindakan ini secara hukum dan disiplin. Dalam waktu dekat, saya akan melaporkan kasus ini kepada pimpinan Polri untuk penindakan lebih lanjut,” ujar Kapolda, Jumat (22/11/2024).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menyebut kasus penembakan yang terjadi di Polres Solok Selatan sebagai musibah yang tak terduga. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian.
“Ini adalah musibah besar. Kami harap kejadian seperti ini tidak akan pernah terulang.”
Kapolda menyampaikan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan internal, terutama dalam penegakan hukum yang sering melibatkan pro-kontra di lapangan.
Diketahui, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, di area parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari. (*/yki)