Kasus Pencucian Uang, Bareskrim Polri Sita Rp 338 Miliar

Kasus Pencucian Uang, Bareskrim Polri Sita Rp 338 Miliar

Bareskrim Polri sidik kasus pencucian uang. (Foto: Polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal menyidik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 338 milliar. Uang sebesar itu diperoleh dari hasil jual-beli narkoba.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Krisno H. Siregar mengatakan, uang berasal dari tiga kasus narkoba yang berbeda. Tujuh orang tersangka telah diamankan dalam kasus narkoba tersebut.

“Kasus pertama diprakarsai oleh tersangka berinisial ARW (58). Ia mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di Denpasar, Bali tahun 2002 hingga 2017,” kata Krisno di kantor Bareskrim seperti dilansir Tempo.co, Kamis (16/12/2021).

Keterangannya, tersangka ARW saat ini sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup di Lapas Nusakambangan. Bareskrim menyita uang senilai Rp 3,6 miliar dan aset Rp 294 miliar atas penanganan kasus pencucian uang.

Kasus kedua melibatkan tersangka HS (39), tersangka peredaran narkotika jenis sabu di Aceh, Medan, dan Jakarta. Bareskrim menyita aset berupa tanah, bangunan, dan mobil senilai Rp 9,8 miliar.

Kasus ketiga menyangkut terpidana kasus produksi dan peredaran obat illegal. Dari para tersangka, Bareskrim menyita aset berupa tanah, mobil seharga Rp 4,1 miliar, dan uang senilai Rp 26,4 miliar.

“Terdapat lima orang tersangka TPPU. Yaitu SD, DSR, EP, LFS dan FT,” kata Krisno.

Krisno menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Menurut Krisno, penggunaan pasal pencucian uang itu dilakukan untuk membuat miskin para pengedar narkoba. (*/Dewi Habiba)

Tag:

Baca Juga

Berdayakan Generasi Muda, PT Semen Padang Gelar Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang di Koto Lua
Berdayakan Generasi Muda, PT Semen Padang Gelar Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang di Koto Lua
Pameran Etnofotografi “Islam di Minangkabau”: Menyibak Ritus dan Jejak Pertemuan Adat dengan Agama
Pameran Etnofotografi “Islam di Minangkabau”: Menyibak Ritus dan Jejak Pertemuan Adat dengan Agama
Sekretaris DPW PKS Sumbar Nosa Ekananda
PKS Sumbar Hormati Keputusan Taufiqur Rahman Jadi Plt DPW PSI
Pemkab Dharmasraya Serahkan 10 Unit Traktor untuk Kelompok Tani
Pemkab Dharmasraya Serahkan 10 Unit Traktor untuk Kelompok Tani
Wawako Maigus Letakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Program Sosial Semen Padang di Bandar Buat
Wawako Maigus Letakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Program Sosial Semen Padang di Bandar Buat
Wawako Padang Serahkan Dana Operasional Triwulan III untuk Kecamatan Padang Barat
Wawako Padang Serahkan Dana Operasional Triwulan III untuk Kecamatan Padang Barat