Kasus Pencucian Uang, Bareskrim Polri Sita Rp 338 Miliar

Kasus Pencucian Uang, Bareskrim Polri Sita Rp 338 Miliar

Bareskrim Polri sidik kasus pencucian uang. (Foto: Polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal menyidik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 338 milliar. Uang sebesar itu diperoleh dari hasil jual-beli narkoba.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Krisno H. Siregar mengatakan, uang berasal dari tiga kasus narkoba yang berbeda. Tujuh orang tersangka telah diamankan dalam kasus narkoba tersebut.

“Kasus pertama diprakarsai oleh tersangka berinisial ARW (58). Ia mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di Denpasar, Bali tahun 2002 hingga 2017,” kata Krisno di kantor Bareskrim seperti dilansir Tempo.co, Kamis (16/12/2021).

Keterangannya, tersangka ARW saat ini sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup di Lapas Nusakambangan. Bareskrim menyita uang senilai Rp 3,6 miliar dan aset Rp 294 miliar atas penanganan kasus pencucian uang.

Kasus kedua melibatkan tersangka HS (39), tersangka peredaran narkotika jenis sabu di Aceh, Medan, dan Jakarta. Bareskrim menyita aset berupa tanah, bangunan, dan mobil senilai Rp 9,8 miliar.

Kasus ketiga menyangkut terpidana kasus produksi dan peredaran obat illegal. Dari para tersangka, Bareskrim menyita aset berupa tanah, mobil seharga Rp 4,1 miliar, dan uang senilai Rp 26,4 miliar.

“Terdapat lima orang tersangka TPPU. Yaitu SD, DSR, EP, LFS dan FT,” kata Krisno.

Krisno menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Menurut Krisno, penggunaan pasal pencucian uang itu dilakukan untuk membuat miskin para pengedar narkoba. (*/Dewi Habiba)

Tag:

Baca Juga

Karier dan Kuasa: Relasi Patron–Klien di Dunia Kerja Modern
Karier dan Kuasa: Relasi Patron–Klien di Dunia Kerja Modern
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan
Mr assaat
Pemprov Sumbar Dukung Pengusulan Mr. Assaat sebagai Pahlawan Nasional
Wako Padang Panjang Lepas Skuad PSPP Berlaga di Liga 4 Sumbar
Wako Padang Panjang Lepas Skuad PSPP Berlaga di Liga 4 Sumbar
Wako Fadly Amran Komit Dukung Maksimal Tahapan Haji 2026 untuk Jemaah Kota Padang
Wako Fadly Amran Komit Dukung Maksimal Tahapan Haji 2026 untuk Jemaah Kota Padang
Launching Pemain dan Ofisial PSP Padang, Fadly Amran: Bangkit dan Kembali Berprestasi
Launching Pemain dan Ofisial PSP Padang, Fadly Amran: Bangkit dan Kembali Berprestasi