Langgam.id - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sebut kasus kematian Afif Maulana masuki tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP 2 Lidik).
Suharyono mengatakan bahwa setelah proses ekshumasi dilakukan dapat diartikan kematian Afif Maulana bukan karena aniaya melainkan oleh benturan benda keras.
"Berdasarkan hasil ekshumasi dari 15 dokter forensik menyatakan kematian Afif Maulana bukan karena aniaya melainkan karena benturan benda keras," kata Suharyono saat konferensi pers laporan akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sekitar empat hingga lima bulan terakhir. Keluarga korban dan kuasa hukum menduga kematian Afif Maulana dianiya oleh anggota polisi.
"Maka kasusnya dihentikan setelah mengetahui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Sumbar beserta seluruh tim dan juga menghadirkan keluarga korban serta ahli," tegasnya.
"Sifatnya SP 2 Lidik, karena belum dilakukan penyidikan lantaran penyidikan baru dilakukan ketika terjadi dugaan suatu tindak pidana," tambahnya.
Baca juga: LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan
Kemudian ia juga menuturkan jika ada bukti baru yang menguatkan, silahkan berkoordinasi dengan penyidik.
"Andai kata nanti ada novum yang menguatkan terkait dengan masalah ini, silahkan saja koordinasi dengan penyidik," tuturnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa terkait 18 anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin saat mengamankan tawuran sudah diproses sesuai aturan.
"18 anggota polisi terkait sudah dalam pemberkasan, sebagian di antaranya sudah disidangkan," tegasnya.
"Juga ada vonis hukuman bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin," ucap Suharyono. (Iqbal/yki)