Kasus Investasi Bodong di Agam: Berkas Lengkap, Pengacara 140 Korban Harap Tersangka Ditahan

Kasus Investasi Bodong di Agam: Berkas Lengkap, Pengacara 140 Korban Harap Tersangka Ditahan

Ilustrasi berkas penyidikan. (Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com)

Langgam.id - Berkas kasus investasi bodong berkedok mukena di Kabupaten Agam dinyatakan lengkap atau P-21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya berinisial RY, WR dan WH.

Kuasa Hukum 140 orang korban dari kantor Pengacara MNI dan Associates Bukittinggi, M. Nur Idris mengapresiasi penyidik Polda Sumbar dalam menangani kasus ini. Ia juga mendorong agar para tersangka dapat ditahan.

"Dengan keluarnya P-21 atau pelimpahan tahap dua, maka tugas penyidik Polda sudah selesai. Tinggal menunggu apakah penyerahan ketiga tersangka nanti ke Kejati tersangka ditahan atau tidak," kata Idris di Pengadilan Negeri Padang, Senin (16/1/2023).

"Kami berharap ketiga tersangka ini ditahan untuk memudahkan persidangan," ujarnya.

Idris mengungkapkan, dirinya mewakili ratusan korban saat ini merasa cukup lega setelah pihak Kejati menyatakan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polda Sumbar dinyatakan lengkap.

"Setelah dua tahun bersusah payah mencari keadilan tentunya setelah dinyatakan P-21, kami benar-benar lega. Kami akan kawal perkara ini sampai pemeriksaan di pengadilan," jelasnya.

Dalam hal ini, Idris mengapresiasi Kapolda Sumbar dan Dirreskrimum Polda Sumbar serta Kasubdit IV dan jajaran penyidik Reskrimum Polda Sumbar yang bekerja maksimal dan ekstraordinary (luar biasa) memberikan contoh Polri Presisi.

Seperti diketahui, sekitar Agustus 2021 lalu, Polda Sumbar menerima laporan terjadinya tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang yang terjadi di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam yang dilakukan oleh tersangka RY bersama dua orang pembantunya (siller) WH dan WR.

Modus penawaran investasi mukena dan selendang untuk dijual ke Malaysia dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi.

Para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta.

Idris menyebutkan, tersangka menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumbar.

"Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan belum merespon lengkapnya berkas perkara kasus tersebut.

Baca Juga

Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pemkab Agam Rehab 106 Rumah Tidak Layak Huni, Sasar 12 Kecamatan
Pemkab Agam Rehab 106 Rumah Tidak Layak Huni, Sasar 12 Kecamatan
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Gudang Kain di Bukittingi Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Libur Lebaran di Agam, 3 Peristiwa Kebakaran 1 Orang Meninggal Dunia
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pawai Obor Daruak Daram Hangatkan Malam Jelang Lebaran di Lubuk Basung
Pawai Obor Daruak Daram Hangatkan Malam Jelang Lebaran di Lubuk Basung