Langgam.id - Kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak meningkat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan instruksi agar seluruh apotek menyetop penjualan obat sirop untuk sementara waktu.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Menurut surat tersebut, seluruh apotek untuk sementara tidak dibolehkan menjual obat bebas atau bebas terbatas sirop pada masyarakat. Instruksi berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami menyebut, instruksi dikeluarkan lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) di berbagai wilayah di Indonesia.
"Tak hanya penjualan obat sirop, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirop pada masyarakat. Ini berlaku hingga pengumuman resmi dari pemerintah," tulis surat tertanggal 18 Oktober 2022 itu.
Bila anak mengalami demam, Kemenkes menganjurkan untuk mengutamakan perawatan non-farmakologis (tidak mengonsumsi obat-obatan). Seperti, memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
"Namun, jika terdapat tanda-tanda berbahaya, diinstruksikan untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," katanya.
Dikutip dari tempo.co, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi.
Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatra Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. IDAI bersama Kementerian Kesehatan masih meneliti penyebab dari penyakit ini.
Baca Juga: Pandemi Hahahihi, Lain Sakit Lain Diobat Karya Komunitas Seni Nan Tumpah
Orang tua diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada anak terutama usia kurang dari 6 tahun dengan gejala yang ditemukan berupa penurunan volume atau frekuensi urin maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain. [Ditra Yona/Mg2]
—