Langgam.id - Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suami jual istri kepada lelaki lain di Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar). HS dijerat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
"Kami jerat pasal 47 undang-undang PKDRT nomor 23 tahun 2004. Kalau dilarikan ke pasal tindak pidana perdagangan orang, rugi kita," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto saat dihubungi langgam.id, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Seorang Suami di Tanah Datar Diduga Jual Istri untuk Melunasi Utang
Menurut Purwanto, dengan menjerat pasal PKDRT, tersangka bisa terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun. Namun apabila pasal tindak pidana perdagangan orang, hukuman minimal paling rendah tiga tahun.
"Jadi rugi kita. Pasal PKDRT ini lebih bagus," katanya.
Terkait laki-laki berinisial N yang memanfaatkan istri HS, hingga kini pihak kepolisian tidak bisa memprosesnya secara pidana. Sebab, tidak ada pasal yang bisa menjerat N dalam pasal PKDRT tersebut.
Sementara itu, Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, Rahmi Merry Yenti, menyayangkan pihak kepolisian dalam kasus ini tersangka hanya dijerat pasal undang-undang PKDRT. Sebab dengan pasal ini tentu laki-laki yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban tidak bisa diproses secara hukum.
"Nah, dengan ini apa sanksi yang diberikan kepada N ini? Kami sangat sayangkan. Makanya, untuk beberapa kasus ini yang menjadi pelajaran bagi kita, memang penting harus ada kebijakan yang melindungi korban itu," kata Merry.
Diakuinya, dalam kasus ini tersangka memang abai terhadap istrinya sehingga terjadi kekerasan seksual. Tetapi, dengan ini tentunya seharusnya tidak hanya suami yang mendapat hukuman.
"Tentu kita tida mau hanya suami yang dihukum, seharusnya N ini juga diproses. Kalau ini enak juga dia (N), bisa saja dilakukannya kepada orang kampung di situ," jelasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Suami Jual Istri di Tanah Datar Dipicu Utang Rp4 Juta
Seperti diketahui, tersangka diduga menjual istrinya kepada N yang merupakan tetangganya. Buntut persoalan kasus ini terjadi karena tersangka memiliki utang kepada N disinyalir berjumlah Rp 4 juta.
Salah seorang tokoh pemuda setempat, Hijrah Adi Sukrial yang juga Wakil Datuk Rajo Putih mengatakan, selain menjual istrinya, HS juga kerap melakukan aksi KDRT. Hal ini sesuai dari keterangan pihak keluarga perempuan.
"Berdasarkan dari keluarga, suaminya sering main tangan (kekerasan). Pihak keluarga korban yang ada beban, malu sama masyarakat. Begitu kondisi psikologis keluarga korban," kata Hijrah.
Ia mengungkapkan, dari informasi yang didapatnya, utang piutang yang dimiliki HS kepada N mencapai Rp4 juta. Sehingga, tidak sanggup membayar terjadi kasus penjualan istri kepada lelaki lain.
"Kasus ini ada nilai transisi, ini bukan zina. Nilai utang sampai Rp4 juta. Sepertinya korban tidak rela. Tapi karena terpaksa," ujarnya. (Irwanda/ABW)