Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang: untuk Kegiatan PSP, Proposal Ada Nama Wali Kota

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Dana hibah itu disinyalir untuk PSP.

Agus Suardi (kemeja putih) turun dari tangga saat menjalani pemeriksaan di Kejari Padang. [foto: Irwanda/langgam.id]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang terus bergulir di Kejari Padang. Dana hibah itu disinyalir untuk PSP.

Langgam.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang anggaran 2018-2022 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Dana hibah itu disinyalir untuk kegiatan tim sepakbola PSP.

Tiga orang telah ditetapkan tersangka, di antaranya Agus Suardi yang kala itu menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus bendahara umum PSP. Agus Suardi juga mantan Ketua Umum KONI Sumbar.

Kemudian tersangka lainnya adalah Nazar dan Davidson. Diketahui keduanya juga merupakan mantan pengurus KONI Padang.

Pada Selasa (22/3/2022), Agus Suardi kemudian dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Padang untuk diperiksa sebagai saksi. Ia didampingi penasehat hukumnya, Putri Desi Rizky.

Putri membeberkan alur kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Ia mengungkapkan, pertama PSP membuat proposal yang kemudian disetujui dan dananya dititipkan di KONI Padang.

“Ketua KONI Padang adalah Agus Suardi, di PSP sebagai bendahara. Ketua PSP pada saat itu, pasti tahu sendiri. Kita tidak mau menunjuk dengan secara nama,” kata Putri di Kejari Padang, Selasa (22/3/2022).

Ia menyebutkan di dalam proposal terdapat nama wali kota Padang yang juga merupakan ketua PSP. Putri enggan menyebut nama wali kota tersebut.

“Cari tahu sendiri Ketua PSP pada saat itu siapa. Dana di proposal Rp500 juta. Ini kesalahan administrasi,” jelasnya.

Diketahui, pada 2018 Wali Kota Padang dijabat oleh Mahyeldi Ansharullah. Menurut Putri, kliennya mengeluarkan dana sesuai perintah.

“Sebagai bendahara tentunya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja. Semua tentu ada perintah oleh ketua (PSP), diperuntukkan untuk kegiatan PSP. Ketua PSP tahun 2017-2018,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra belum bisa memberikan keterangan terkait ada nama wali kota dalam kasus ini. Pihaknya masih menggali keterangan lebih lanjut.

“Belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Biarkan tim penyidik mengolah untuk menggali lebih dalam,” kata Roni.

Roni mengungkapkan pihaknya bisa saja akan memanggil nama wali kota yang dimaksud untuk diperiksa. Namun untuk saat ini belum mengarah ke sana.

“Kalau untuk kemungkinan dipanggil tentu bisa saja. Tapi belum bisa untuk arah ke sana,” tuturnya.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Agus Suardi: Saya Menjalankannya Sesuai Perintah

Ia mengatakan, pemeriksaan Agus Suardi sebagai saksi saat ini merupakan perkara untuk perkara Nazar dan Davidson.

“Hasil pemeriksaan Agus Suardi dan lainya nanti kita sampai, kita masih mengolahnya,” ujar dia.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu