Langgam.id - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang menghentikan layanan jam besuk pasien. Hal ini mengingat tren positivity rate covid-19 atau rasio jumlah kasus positif di Sumatra Barat (Sumbar) cukup meningkat drastis.
Pemberlakuan tidak adanya jam besuk ini akan mulai berlaku pada Senin (3/5/2021). Selain itu, penunggu pasien hanya boleh satu orang dan diwajibkan menjalani tes swab terlebih dahulu.
"Kebijakan ini berlaku hingga kondisi kembali stabil," kata Direktur RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Yusirwan mengakui kasus dadakan ini adalah suatu hal yang berat bagi masyarakat Sumbar, khususnya di rumah sakit. Sehingga, perlu dilakukan penambahan kebijakan tersebut.
"Jadi untuk penunggu pasien, kami fasilitasi untuk tes swab gratis. Setelah hasilnya negatif, mereka tidak boleh keluar zona hijau," jelasnya.
Apabila ingin mengganti penunggu pasien, kata dia, maka akan kembali dilakukan tes swab. Hanya saja, untuk tes kedua kalinya ini pihak rumah sakit tidak memfasilitasi.
"Kami hanya memfasilitasi penunggu pertama. Untuk penunggu penggantinya ditanggung oleh masing-masing keluarga. Agar tidak ada permasalahan dikemudian hari, makanya kami beritahu sejak dini," ujarnya.
Pasca-lonjakan jumlah kasus positif covid-19 tersebut, RSUP M Djamil mengambil langkah dengan penambahan 31 tempat tidur di ruangan ICU. Sebelumnya total tempat tidur hanya berjumlah 68.
"Kami berharap pengunjung rumah sakit ini bisa paham dengan kondisi saat ini, serta mengikuti semua aturan," tuturnya. (Irwanda/ABW)