Kapus Kesehatan Haji Kemenkes Sebut Kebijakan Murur Membuat Jemaah Tak Terlalu Kelelahan

InfoLanggam – Kebijakan murur yang diterapkan pemerintah pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi membuat jemaah lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi tak terlalu mengalami kelelahan.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo saat meninjau pos kesehatan di jalur Jamarat, Selasa (18/6/2024).

“Murur dampaknya luar biasa. Sehingga dengan Murur itu indikatornya kalau kita secara logika saja, di pos kesehatan Mina juga nggak begitu banyak yang sakit,” ujar Liliek.

Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

Jamaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Skema ini baru pertama kali diterapkan bagi jamaah Indonesia. Sekitar 55 ribu orang kategori Lansia, Risti, dan disabilitas ikut dalam skema ini dan dampaknya mengurangi kepadatan di Muzdalifah.

Pergeseran dari Muzdalifah ke Mina pun tak mengalami hambatan yang berarti. Tahun lalu, pergerakan jamaah dari Muzdalifah ke Mina tersendat karena jalur lintasan macet.

“Murur itu juga bagus sekali karena sekian waktu proses pemindahan jamaah dari Muzdalifah ke Mina yang tahun kemarin menimbulkan banyak masalah karena adanya kemacetan itu bisa dihindarkan,” katanya.

Di samping itu, skema Murur membuat jamaah Lansia, Risti, dan disabilitas memiliki waktu yang panjang untuk beristirahat.

“Ini juga sebenarnya antisipasi untuk menghindarkan jamaah kita mengalami sakit atau mungkin kelelahan yang lebih di cuaca yang seperti ini,” kata dia.

Sebagai informasi hari ini jemaah haji nafar awal sudah mulai bergerak dari Mina menuju hotel di Makkah. (*)

Baca Juga

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar, M Rifki mengatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Padang
Haji 2026, Biaya Bipih Embarkasi Padang Turun Rp3,9 Juta
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji
UU Haji dan Umrah Tekankan Efisiensi, Transparansi dan Pemerataan Hak Jemaah
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
Rakor Penyelenggaraan Haji di Padang, Dahnil Anzar: Petugas Haji di Daerah Tetap Ada
Rakor Penyelenggaraan Haji di Padang, Dahnil Anzar: Petugas Haji di Daerah Tetap Ada
Dari Hijir Ismail ke Hajar Aswad: Jejak Ketulusan di Tanah Suci
Dari Hijir Ismail ke Hajar Aswad: Jejak Ketulusan di Tanah Suci
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP),
BP Haji Harap Adanya Kontribusi Perguruan Tinggi Dukung Suksesnya Penyelenggaraan Haji