Kapolda Sarankan Sumbar Tiru Singapura Terapkan Sanksi Prokes

mutasi kapolda sumbar

Mapolda Sumbar. [dok. Polda Sumbar]

Langgam.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Ijen Toni Hermanto ingin penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes) diperketat. Menurut Toni, salah satu cara yang bisa dicontoh yakni seperti yang diterapkan di Singapura.

Hal itu disampaikan Toni usai rapat membahas revisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Mapolda Sumbar, Kamis (5/8/2021). Dia menilai, pengaruh pada psikologis masyarakat harus ditimbulkan dengan ketakutan pada instrumen hukum.

"Sama saya bilang di rapat tadi, Singapura menetapkan melanggar tidak pakai masker sampai 1.500 dollar Singapura, atau sekitar Rp800 Juta," ujarnya.

Baca juga: Sumbar Dinilai Daerah Paling Tidak Patuh Prokes, Ini Respon Gubernur

Toni menuturkan, sanksi pelanggaran prokes itu membuat tingkat kesadaran masyarakat Singapura tinggi. Masyarakat di negara itu takut melakukan pelanggaran karena denda yang diterapkan cukup besar.

"Mungkin perlu diciptakan di sini (Sumbar). Makanya ada pemberatan usulan kami dalam masalah sanksi yang diajukan di Perda. Karena dulu kami yang menggagas lahirnya Perda ini," tegasnya.

Dia juga menyarankan sanksi kurungan diterapkan untuk pelanggar prokes di Sumbar. Sehingga sanksi yang dijatuhkan bersifat komulatif.

"Pelanggar terhadap perda itu tidak hanya denda atau sanksi sosial tapi juga diikuti dengan sanksi kurungan. Satu hari atau dua hari dan seterusnya. Ada minimal dan maksimal," sambungnya.

Diketahui, Sumbar saat ini masuk dalam daftar tiga daerah dengan penerapan protokol kesehatan paling rendah. Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan hal itu berdasarkan data kepatuhan warga dalam menggunakan masker dan menjaga jarak di lingkup desa dan kelurahan.

Selain Sumbar, dua provinsi lainnya juga masuk kategori paling tidak patuh protokol kesehatan.

“Jadi tiga provinsi dengan kepatuhan memakai masker rendah adalah Gorontalo, Sumatra Barat, Maluku Utara. Sedangkan untuk jaga jarak, mirip, cuma bedanya Maluku Utara naik jadi peringkat kedua, Sumatra Barat jadi peringkat ketiga,” kata Dewi dalam siaran Youtube BNPB, dikutip Kamis (5/8/2021).

 

Baca Juga

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari (18). gadis penjual gorengan
Kapolda Sumbar Ungkap Hasil Forensik Sperma di Tubuh Nia Penjual Gorengan
Kapolda Sumbar Minta Maaf 2 Anggotanya Terlibat Perampokan Mobil Bawa Uang ATM
Kapolda Sumbar Minta Maaf 2 Anggotanya Terlibat Perampokan Mobil Bawa Uang ATM
LBH Padang memberikan tanggapannya terkait konferensi pers yang dilakukan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono atas meninggalnya AM,
Tanggapi Pernyataan Kapolda Soal Kematian AM, LBH: Berhenti Lindungi Pelaku, Proses Mereka Semua
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) beberapa Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres di jajaran Kepolisian Daerah
Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab 4 Pejabat Utama dan 6 Kapolres