Kantor Pos Padang Tahan 161 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah

Langgam.id- Kantor Pos Padang menahan sebanyak 161 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang rencananya akan disebarkan di beberapa daerah di Sumatra Barat.

Paket kiriman Tabloid Indonesia Barokah diterima oleh PT Pos Padang pada Sabtu (26/1/2019).

Menurut Sartono Kepala PT Pos Padang, berdasarkan imbauan kantor pusat PT Pos Indonesia kiriman tersebut terpaksa ditahan sementara dan kemudian di laporkan ke Bawaslu Sumatera Barat. Penahanan dilakukan sampai ada kejelasan investigasi oleh Dewan Pers atau pejabat lain yang berwenang.

"Penahanan paket kiriman Tabloid Indonesia Barokah sudah sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2009 dengan pasal 27, 30 dan 37. Untuk sementara pihak PT Pos Padang masih menunggu tim Bawaslu untuk tindaklanjut," katanya di Padang pada Senin (28/1/2019).

Dari penahanan yang dilakukan PT Pos Padang, 161 sampul tabloid itu memiliki alamat tujuan berbeda dalam satu paket pengiriman. Paket tersebut atas nama redaksi Tabloid Indonesia Barokah Pondok Melati, Bekasi dengan total berat 25 kilogram.

"Penerima rata-rata ke pondok pesantren di Sumbar, kemudian jelas tertulis di sana alamatnya. Juga ada di masjid-masjid yang ada di kota dan kabupaten di Sumatera Barat," jelas Sartono.

Sartono mengatakan walau jumlah paket pengiriman sebanyak 161 sampul, namun untuk berapa jumlah eksemplar Tabloid Indonesia Barokah belum diketahui. Sebab hingga kini, paket kiriman belum dibuka dan masih tersegel dengan alamat penerima dan pengirim.

"Karena setiap kiriman tidak boleh dibuka isinya, kami tidak tahu berapa eksemplar dalam satu sampul. Ini sesuai etika dan undang-undang terkait tidak boleh dibuka isinya kecuali penerima yang melakukannya," katanya.

Berikut data tujuan penyebaran Tabloid Indonesia Barokah di Sumatera Barat

  • Padang 20 sampul
  • Pariaman 33 sampul
  • Painan 10 sampul
  • Bukittinggi 36 sampul
  • Payakumbuh 19 sampul
  • Lubuk Sikaping 12 sampul
  • Padang Panjang 2 sampul
  • Solok 20 sampul
  • Sawahlunto 9 sampul. (Rahmadi/SR)

Tag:

Baca Juga

FTI UBH Dampingi UMKM Nagari Tanjung Alai Kembangkan Produk Olahan Buah Naga
FTI UBH Dampingi UMKM Nagari Tanjung Alai Kembangkan Produk Olahan Buah Naga
Kejati Sumbar melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah
Kejati Sumbar Serahkan Eks Plt Kabag Umum Dharmasraya Tersangka Korupsi Rp3 M ke Kejari
Pemko Padang Panjang akan melaksanakan operasi pasar murah, Kamis (23/1/2025). Kegiatan ini digelar pukul 09.00-15.00 WIB di Kantor Lurah
Pemko Padang Panjang Gelar Operasi Pasar Murah Besok
Lapas Kelas IIA melakukan razia kamar hunian warga binaan pada Selasa (21/1/2024). Razia ini dilakukan oleh tim Satuan Operasional Kepatuhan
Lapas Padang Razia Kamar Napi, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni