Langggam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) kalah dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) tentang penetapan lokasi tanah jalan tol Padang-Pekanbaru pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Gubernur Irwan Prayitno mengatakan dirinya menerima dan hal itu tidak menjadi masalah.
Informasi itu dijelaskan melalui Putusan No. 468 K/TUN/20920, MA yang menyatakan menolak kasasi yang diajukan Gubernur Sumbar. Putuan itu mewajibkan Gubernur Sumbar mencabut Surat Keputusan yang menjadi objek perkara.
"Tidak masalah, kenapa tidak masalah? Karena memang ada prosedur yang terlupakan, yang dicatat oleh yang punya tanah terkait sosialisasi yang mereka belum menerimanya," katanya di Padang, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, hal itulah yang menjadi penyebab kasasi ditolak MA. Sehingga pihaknya akan mengulang kembali prosedur penetapan lokasi (penlok) di lokasi tersebut. Pihaknya juga sudah membahas bersama Kajati Sumbar, Polda Sumbar, dan BPN Sumbar.
"Kami akan mengulang kembali penlok, dan melakukan sosialisasi kepada yang punya tanah. Setelah itu akan kita lakukan sosialisasi kepada pemilik tanah. Kalau sudah sosialisasi maka itu sudah melalui prosedur sesuai aturan, jadi ulang proses saja," ujarnya.
Ia mengatakan, pembebasan lahan akan dibahas kembali bersama pemilik tanah. Sebab pembangunan jalan tol di tanahnya tidak mungkin dibelokkaan dari penlok tersebut. Kalau sudah ditetapkan akan dilanjutkan pembangunan sesuai rencana.
"Ini program strategis nasional, presiden nanya terus. Ini juga untuk kepentingan kebaikan masyarakat. Insya Allah yang bersangkutan akan memahami karena ini untuk dia juga,"katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar melalui Pengacara Negara, Kajati Sumbar, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, SK Gubernur Sumbar tersebut tidak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik (AAUPB)
Dalam proses penerbitan SK tim persiapan tidak melibatkan para pemilik tanah selaku pihak yang berhak. Baik pada saat pelaksanaan konsultasi publik maupun konsultasi publik ulang. (Rahmadi/SS)