Langgam.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kasat Reksrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku MJ tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya yang masih berumur 11 tahun.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejad ini sudah dilakukan lebih kurang sebanyak enam kali terhadap korban "mawar (nama samaran), dengan modus akan diiming-imingi uang jajan," kata Istiklal dikutip dari akun Instagram Polres Padang Panjang @polres_padang_panjang, Kamis (22/6/2023).
Istiklal mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Balai Balai, Kota Padang Panjang. Pelaku ditangkap ketika berada di Pasar Padang Panjang.
"Saat ini pelaku telah kami tahan di rutan Polres Padang Panjang," bebernya.
Istiklal mengatakan bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku MJ dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/yki)