Kakek di Padang Panjang Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali, Modus Beri Uang Jajan

Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bahwa umur.

Ilustrasi. (Foto: Dok. Teras.id)

Langgam.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kasat Reksrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku MJ tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya yang masih berumur 11 tahun.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejad ini sudah dilakukan lebih kurang sebanyak enam kali terhadap korban "mawar (nama samaran), dengan modus akan diiming-imingi uang jajan," kata Istiklal dikutip dari akun Instagram Polres Padang Panjang @polres_padang_panjang, Kamis (22/6/2023).

Istiklal mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Balai Balai, Kota Padang Panjang. Pelaku ditangkap ketika berada di Pasar Padang Panjang.

"Saat ini pelaku telah kami tahan di rutan Polres Padang Panjang," bebernya.

Istiklal mengatakan bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku MJ dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/yki)

Baca Juga

Tak Sampai 2 Jam, Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang Ringkus Maling Motor di Puskesmas Bukit Surungan
Tak Sampai 2 Jam, Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang Ringkus Maling Motor di Puskesmas Bukit Surungan
Pria Paruh Baya di Tanah Datar Diduga Cabuli 4 Bocah, Imingi Uang Rp10.000
Pria Paruh Baya di Tanah Datar Diduga Cabuli 4 Bocah, Imingi Uang Rp10.000
Pelaku Penggelapan Motor di Padang Panjang Ditangkap, 5 Unit Diamankan
Pelaku Penggelapan Motor di Padang Panjang Ditangkap, 5 Unit Diamankan
Gagal Tobat, Residivis Kasus Sabu Kembali Diciduk Polres Padang Panjang
Gagal Tobat, Residivis Kasus Sabu Kembali Diciduk Polres Padang Panjang
Kakek Tukang Kayu di Padang Panjang Cabuli 2 Bocah
Kakek Tukang Kayu di Padang Panjang Cabuli 2 Bocah
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi