Langgam.id – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga
independen hingga individu pegiat demokrasi mengelar aksi solidaritas terhadap ancaman
kemerdekaan pers, menyusul gugatan perdata oleh oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman
dengan nilai fantastis Rp200 miliar kepada TEMPO.
“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap
kemerdekaan Pers hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Koordinator Aksi Sahrul
Ramdhan saat berorasi di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi
Selatan, Selasa (2/11/2025).
Menurutnya, gugatan terhadap TEMPO yang kini memasuki proses sidang awal di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi cela sekaligus legitimasi negara melalui
lembaga kementerian untuk membungkam ruang demokrasi dalam konteks apapun. Padahal,
peran Pers berada pada pilar keempat demokrasi.
“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas,
aturan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta ada mekanisme di
Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan,” paparnya pengurus
bidang Advokasi AJI Makassar ini menekankan.
Melalui gugatan tersebut, kemerdekaan kebebasan pers, media dan jurnalis, kebebasan
berpendapat, kebebasan berekspresi, lembaga independen, aktivis, hingga individu melalukan
kritik akan tidak berguna, bila mana gugatannya itu di kabulkan.
Gugatan perdata kepada TEMPO yang memantik Mentan Amran itu bermula dari poster
berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke
dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”
Meski penyelesaian sengketa pers memiliki dua mekanisme yaitu hak jawab atau koreksi dan
penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator, namun tidak menyurutkan niatannya
menggugat melalui suruhan pejabat ASN di Kementerian Pertanian.
Gugatan Immateril bernilai Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk
akal. Ini menujukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya
membungkam, membangkrutkan media serta menakut-nakuti jurnalis mengawasi para
pejabat publik ‘bebas’ bermain.
“Selain itu, melalui surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga
pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.
Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah,” .
Gugatan Sengketa Pers di Makassar
Sebelumnya, dari penusuran jejak pemberitaan sengketa Pers di Makassar tercatat ada dua
kasus mengemuka membawa nama keluarganya. Pertama, Dua media daring, herald.id dan
inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya digugat lima orang mantan staf khusus
(Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar. Judul berita, ASN yang di non-jobkan di era
kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’
diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers yang digugat di Pengadilan Negeri
Makassar
Kedua, Andi Nurlia Sulaiman menggugat media Legion News Perusahaan Pers PT Media
Hankam Digital secara perdata senilai Rp200 miliar di PN Makassar.
Berita tersebut ditayangkan 9 Oktober 2024 berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret
Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi”.
Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng merespons aksi tersebut, bahwa ada upaya
pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media serta mematikan bentuk jiwa kritis
jurnalis terhadap persoalan menyangkut kepentingan orang banyak. TEMPO sudah
melaksanakan sesuai dengan aturan
“Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan
mengikat. Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu
artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan,” katanya menekankan.
Namun rancunya. dalam berbagai proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif,
tetapi malah menjadikan dasar gugatan dari Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Menurutnya, bila Mentan melakukan gugatan seperti ini, itu sebuah kegagalan perlindungan
terhadap pilar keempat Demokrasi 4 dalam hal ini Pers. Jika putusan etik telah dijalankan
oleh TEMPO, maka sekiranya sengketa Pers telah selesai.
“Tapi, di isi gugatan PMH memasukkan nilai kerugian ini sangat tak berdasar, karena dari
kerugian materil dan immaterial diserahkan kekas negara. Betapa kejamnya negara
menggugat media dan meminta kerugian tersebut diserahkan kenegara. Diduga ada praktek
otoritarianisme di iklim demokrasi. Negara gagal menjaga pilar keempat dan menjadi
ancaman terbesar di tahun periode Prabowo,” katanya menegaskan.
Dalam pernyataannya, KAJ Sulsel menegaskan empat sikap utama:
Pertama, mereka menyatakan solidaritas penuh mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.
Kedua, mereka menolak dengan tegas segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis di Indonesia.
Ketiga, KAJ mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keempat, mereka menuntut penghentian seluruh upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers dan ruang demokrasi di negeri ini.
“Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan sekadar sengketa, tetapi serangan terhadap kebebasan pers seluruh jurnalis di Indonesia,” tegas KAJ Sulsel dalam pernyataan sikapnya. (*/Yh)






