Langgam.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) terus memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang dengan meningkatkan infrastruktur, kompetensi petugas, serta edukasi kepada masyarakat.
Hingga 6 Oktober 2026, KAI Divre II Sumbar telah menutup 30 titik perlintasan liar. Selain itu, sosialisasi keselamatan telah dilakukan di 67 titik perlintasan sebidang dan pemasangan 24 banner keselamatan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi risiko kecelakaan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kesiapan infrastruktur, petugas yang kompeten, serta kedisiplinan pengguna jalan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada fasilitas yang tersedia, tetapi juga pada kesiapan petugas dan kedisiplinan seluruh pengguna jalan,” ujar Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, KAI terus melakukan perbaikan dari sisi infrastruktur dan kompetensi petugas, sekaligus memperkuat edukasi agar masyarakat memahami risiko dan aturan keselamatan.
Bersama KAI Properti, KAI Divre II Sumbar saat ini juga melakukan penguatan fasilitas keselamatan berupa gardu jaga, alat komunikasi, alarm, rambu-rambu keselamatan, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Pembangunan gardu Jaga Perlintasan (JPL) pada 12 titik prioritas saat ini telah mencapai progres 20 persen dan dilakukan secara bertahap.
Dari sisi petugas, seluruh Petugas Jaga Lintasan (PJL) di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar hingga 6 Oktober 2026 telah tersertifikasi.
Sepanjang Januari hingga September 2026, pembekalan diberikan kepada 109 PJL eksisting dan 37 PJL baru. Materi yang diberikan mencakup budaya keselamatan, penyegaran standar operasional, peningkatan kewaspadaan, serta pemahaman hak dan kewajiban pekerja.
Reza menjelaskan, calon PJL harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditempatkan. Mulai dari seleksi administrasi, psikologi, wawancara dan kesehatan.
Calon yang dinyatakan lolos kemudian menjalani On Job Training (OJT) di JPL eksisting, pengenalan lapangan selama 30 hari, pemberkasan dan pengajuan sertifikasi hingga memperoleh Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Selanjutnya, sertifikasi dilakukan melalui balai uji Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) hingga penerbitan Smart Card sebelum petugas ditempatkan sesuai kebutuhan.
Selain meningkatkan fasilitas dan kompetensi petugas, KAI juga terus mengedukasi masyarakat mengenai disiplin dan aturan keselamatan di perlintasan sebidang.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi sinyal dan rambu keselamatan, serta tidak menerobos palang pintu ketika kereta api akan melintas.
“Pemahaman terhadap regulasi perlu terus dibangun. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui bahwa menerobos perlintasan berbahaya, tetapi juga memahami bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi,” katanya.
Pada Selasa (6/10/2026), KAI kembali menggelar sosialisasi disiplin dan keselamatan di empat titik perlintasan. Yakni Km 3+600 petak jalan Stasiun Bukit Putus–Padang, Km 8+600 dan Km 8+7/8 petak jalan Stasiun Padang–Tabing, serta Km 1+4/5 petak jalan Stasiun Padang–Pulau Air.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan keselamatan sekaligus membangun kesadaran terhadap risiko perjalanan kereta api.
Edukasi keselamatan juga dilakukan di lingkungan pendidikan dan masyarakat. Hingga 6 Oktober 2026, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di 48 sekolah dan lokasi lainnya serta menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di 30 lokasi.
“Perbaikan keselamatan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak ingin keselamatan hanya menjadi perhatian ketika terjadi kecelakaan,” tutur Reza.
KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk tidak menerobos palang pintu, tidak berhenti di atas perlintasan, mematuhi rambu dan sinyal keselamatan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
“Potensi risiko harus dicegah sejak awal melalui fasilitas yang memadai, petugas yang kompeten, serta masyarakat yang memahami dan mematuhi aturan,” pungkasnya. (HER)






