Kado Akhir Tahun, Semen Padang Raih PROPER Emas

Kado Akhir Tahun, Semen Padang Raih PROPER Emas

Dirut Semen Padang Asri Mukhtar menerima penghargaan Proper Emas. (Foto: Dok. Humas SP)

Langgam.id – PT Semen Padang untuk pertama kalinya sukses meraih Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER Emas ini merupakan penghargaan tertinggi dari pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada perusahaan yang terbukti melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.

Anugerah PROPER Emas tahun 2023 itu diserahkan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

“Alhamdulillah ini kado istimewa menjelang akhir tahun 2023 bagi PT Semen Padang. Penghargaan ini kita terima dengan penuh suka cita, dan dengan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya, PT Semen Padang berhasil meraih PROPER Emas,” kata Direktur Utama PT Semen Padang Asri Mukhtar Datuk Tumangguang Basa di Jakarta.

Asri Mukhtar menyampaikan terimakasih kepada segenap insan perusahaan, masyarakat dan pemerintah yang telah mendukung PT Semen Padang sehingga berhasil meraih PROPER Emas.

“Ini tentunya tidak terlepas dari dukungan semua pemangku kepentingan,” kata Asri.

Ia menjelaskan, PT Semen Padang berhasil meraih PROPER Emas karena dinilai telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Emas untuk sektor industri semen dan menunjukkan konsistensi meraih peringkat PROPER Hijau secara 2 kali berturut-turut (tahun 2021 dan 2022).

“Yang tidak kalah penting adalah program unggulan inovasi sosial yang dimiliki PT Semen Padang yakni revitalisasi ikan bilih untuk mendukung konservasi di Danau Singkarak yang merupakan satu-satunya spesies ikan (mystacoleucus padangensis) yang berada di Danau Singkarak,” kata Asri.

Dampak dari program ini antara lain, PT Semen Padang memperoleh sertifikat hak paten terkait pemijahan ikan bilih dengan No IDS000003926 tanggal 18 Juni 2021. PT Semen Padang telah merestocking (melepas kembali) sebanyak 13.000 ekor ikan bilih ke habitat aslinya di Danau Singkarak. Kemudian adanya peningkatkan hasil tangkapan nelayan Nagari Sumpur dari rata-rata 3 kg/hari/nelayan menjadi 7 kg/hari/nelayan dan peningkatan pendapatan nelayan sebesar Rp4,5 juta/bulan/nelayan. Juga terdapat sebanyak 149 penerima manfaat, dan total benefit Rp5,39 miliar. Sementara nilai Social Return of Investment (SROI) adalah 13,97 yang berarti, dari Rp1 yang diinvestasikan PT Semen Padang, menghasilkan nilai dampak sebesar Rp13,97 bagi penerima manfaat

PT Semen Padang telah mengikuti penilaian PROPER sejak tahun 2002. Dari tahun 2002 sampai 2015, perusahaan berhasil meraih PROPER Biru. Kemudian, untuk pertama kali meraih PROPER Hijau pada tahun 2016 setelah 11 kali periode penilaian sebelumnya meraih PROPER Biru. Lalu, pada 2017, PT Semen Padang kembali meraih PROPER Hijau untuk kedua kalinya.

Pada 2018, 2019 dan 2020, PT Semen Padang sempat turun ke PROPER Biru. Namun pada 2021 dan 2022, kembali naik kelas meraih PROPER Hijau. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
BPBD Kota Padang Catat 110 Korban Banjir Masih Mengungsi
BPBD Kota Padang Catat 110 Korban Banjir Masih Mengungsi
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Polda Sumbar Tangkap Belasan Orang Dugaan Pesta Sabu di Padang
Polda Sumbar Tangkap Belasan Orang Dugaan Pesta Sabu di Padang
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana