Langgam.id- Kabupaten Limapuluh Kota dibentuk berdasar UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah. Kabupaten seluas 3.571,14 kilometer persegi ini, berpenduduk 374.067 jiwa.
Kabupaten Limapuluh Kota terdiri dari 13 kecamatan:
1. Kecamatan Suliki
2. Kecamatan Guguak
3. Kecamatan Payakumbuh
4. Kecamatan Luak
5. Kecamatan Harau
6. Kecamatan Pangkalan Koto Baru
7. Kecamatan Kapur IX
8. Kecamatan Gunuang Omeh
9. Kecamatan Lareh Sago Halaban
10. Kecamatan Situjuah Limo Nagari
11. Kecamatan Mungka
12. Kecamatan Bukik Barisan
13. Kecamatan Akabiluru