Langgam.id - Polisi menangkap tiga orang penadah dan pembeli sepeda motor curian di Padang. Barang hasil curian itu diperjualbelikan dengan cara tukar tambah handphone.
Keetiga pelaku yang ditangkap berinisial ZBS (19), NDP (23) dan (AS). Tersangka ZBS ditangkap lebih dulu karena kedapatan menawarkan sepeda motor curian di secara online di marketplace.
"ZBS berhasil ditangkap di dekat Hotel Ibis Padang beserta handphone yang dipergunakan untuk tukar sebagai alat pembayaran terhadap sepeda motor tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Senin (23/8/2021).
Saat ditangkap, ZBS mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari tersangka NDP dan sudah dijual ke AS. Polisi kemudian mencari keberadaan dua orang tersebut dan menangkap mereka di tempat terpisah.
Menurut Rico, sepeda motor yang diperjualbelikan itu merupakan hasil curian di parkiran Masjid Darussalam, Lubuk Begalung, Padang. Pencurian itu terjadi pada Februari 2019 lalu.
"Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Padang," ujarnya.