Jokowi Minta Kepala Daerah Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Presiden Joko Widodo

Presiden berbincang bersama Wapres sebelum Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (13/7). (Foto: Humas/Agung)

Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepala daerah menyusun peraturan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan covid-19. Jokowi meminta agar sanksi untuk pelanggar juga ditentukan.

Hal itu tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi bisa dijatuhkan pada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca juga: 4 Arahan Presiden Jokowi Terkait Pilkada di Masa Pandemi

"Sanksi berupa (a) teguran lisan atau teguran tertulis; (b) kerja sosial; (c) denda administratif; atau (d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," demikian disebutkan dalam satu poin Inpres seperti yang dikutip Langgam.id dari Tempo, Kamis (6/8/2020).

Jokowi meminta, dalam penyusunan dan penetapan peraturan itu kepala daerah memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

"Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polisi)," demikian instruksi presiden.

Baca juga: Kasus Covid-19 Sumbar 6 Agustus: Bertambah 32 Positif dari 5 Kota dan Kabupaten

Untuk diketahui, total sementara kasus Konfirmasi Positif di Sumbar sampai hari ini adalah: 1.038 orang. Dari jumlah itu, sudah sembuh 786 orang (75,72 persen), meninggal dunia 34 orang (3,29 persen) serta dirawat dan Isolasi 212 orang (20,53 persen).

Sedangkan secara nasional kasus positif mencapai 116.871. Sebanyak 73.889 pasien dinyatakan sembuh dan 5.452 orang meninggal. (TEMPO/ABW).

Baca Juga

Presiden Joko Widodo (Jokowi)) memerintahkan Kementerian PUPR untuk menambah jumlah sabo dam di Sumatra Barat (Sumbar). Hal itu dilakukan untuk mencegah bencana banjir bandang
Butuh 56 Sabo Dam Atasi Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi: Sekarang Baru Ada Dua
Presiden Jokowi Tiba di Ranah Minang
Presiden Jokowi Tiba di Ranah Minang
Bertemu Biden, Jokowi Paparkan Sejumlah Comprehensive Strategic Partnership Indonesia-Amerika
Bertemu Biden, Jokowi Paparkan Sejumlah Comprehensive Strategic Partnership Indonesia-Amerika
Pesawat Ketiga Pembawa Bantuan Indonesia untuk Palestina Tiba di El Arish
Pesawat Ketiga Pembawa Bantuan Indonesia untuk Palestina Tiba di El Arish
Presiden Jokowi Ajak Semua Pihak Ikut Serta Bangun IKN
Presiden Jokowi Ajak Semua Pihak Ikut Serta Bangun IKN
Jokowi Lakukan Groundbreaking RS Mayapada di IKN
Jokowi Lakukan Groundbreaking RS Mayapada di IKN