InfoLanggam - Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Salah satu anggota DPRD Mentawai yang ditangkap di salah satu hotel di Padang tersebut merupakan wakil rakyat dari Partai Gerindra berinisial M (51).
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk pelaku penyalahgunaan narkoba di partainya.
Untuk itu, seorang anggota DPRD Kepulauan Mentawai dari Gerindra tersebut akan segera dipecat jika terbukti terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Terkait kasus yang menghebohkan itu, Andre Rosiade yang juga anggota DPR RI asal Sumbar ini mengaku sangat prihatin dengan penangkapan anggota DPRD Kepulauan Mentawai tersebut.
Apalagi baru dilantik dan sedang dalam masa orientasi atau pembekalan sebagai wakil rakyat yang harusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat atau konstituennya.
"Tentu saja kami prihatin dengan berita ini. Memalukan. Dengan kejadian ini. Sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat, kami sudah sampaikan informasi ini kepada DPP Gerindra. Partai Gerindra tegas soal hal ini, dan jika terbukti akan segera dipecat dari kader dan juga sebagai anggota DPRD," beber Andre Rosiade kepada wartawan, Minggu (22/9/2024).
Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman juga menyampaikan hal yang senada. Katanya, Gerindra tidak akan mentolerir Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial M (51) yang ditangkap diduga saat memakai sabu di sebuah hotel di Padang. Partai Gerindra akan memecat M.
"Tentu saja. Kalau memang terbukti akan dipecat," ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.
Habiburokhman mengatakan, kader Gerindra harus mencerminkan perilaku dan perbuatan yang baik. Selain itu, kader diminta tidak melanggar hukum.
"Kader Gerindra itu, bukanlah kader yang melanggar hukum. Harus taat hukum. Semua perilaku dan perbuatannya adalah contoh bagi yang lain," bebernya.
Pakar hukum dari Gerindra ini memastikan, tidak ada tempat untuk para pelaku narkoba di Gerindra. "Ini sangat memprihatinkan dan kami sudah mendapatkan laporan dari Partai Gerindra Sumbar. Tidak akan lama-lama, akan kita proses," tuturnya.
Selain M, ada dua anggota DPRD Mentawai yang ditangkap, yakni S (55) dari NasDem dan MS (49) berasal dari Hanura. Selain itu, ada juga satu orang lainnya yang turut ditangkap berinisial AA (52) diduga sebagai kontraktor.
Ketiganya diketahui sedang mengikuti orientasi atau bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik. Polisi menangkap empat ini orang pada Jumat dini hari.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu. Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong. Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.
"Masih terus kita dalami dan kembangkan. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang,” katanya. (*)