Jeritan Perusahaan Bus AKAP Sumbar: Larangan Mudik Menghentikan Jantung Kami

Jeritan Perusahaan Bus AKAP Sumbar: Larangan Mudik Menghentikan Jantung Kami

Bus AKAP di Terminal Padang Panjang, Sumbar.

Langgam.id – Larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah membuat perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Sumatra Barat (Sumbar) menjerit. Mereka terpaksa berhenti beroperasi selama larangan mudik diberlakukan.

Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, masa mudik lebaran merupakan moment yang ditunggu-tunggu perusaah bus AKAP. Pasalnya, lonjakan penumpang terjadi dan berdampak pada penghasilan mereka.

Salah satu perusaah bus AKAP asal Sumbar, PT Naiklah Perusahaan Minang (NPM) ikut merasakan imbas larangan mudik itu. Mereka juga terpaksa menghentikan operasi armada bus mulai 6 Mei nanti.

“Perusahaan telah memutuskan tanggal 6 Mei berhenti beroperasi” kata Pengurus Pool NPM di Padang, Hariando kepada langgam.id, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Penumpang Bus AKAP Sumbar Menurun Drastis Gara-gara Larangan Mudik

Dia mengatakan, pihak perusahan juga tak punya cara lain selain mengikuti kebijakan pemerintah itu. Bagi mereka, dampak larangan mudik ibarat menghentikan detak jantung perusahaan bus AKAP.

“Saat ini tidak bisa diakali lagi. Kebijakan larangan mudik ini sama mensetop jantung bagi kami para perusahaan otobus,” ucapnya.

Hariando menyebut, jumlah penumpang juga sudah turun drastis dalam lima hari terakhir. Penurunan jumlah penumpang bahkan mencapai 60 pesen.

Seperti diketahui, Seperti diketahui, kebijakan larangan mudik lebaran yang awalnya dimulai 6 Mei dipercepat jadi 22 April hingga 24 Mei 2021. Polda Sumbar juga menyiapkan 10 pos penyekatan bagi pemudik yang tetap nekat masuk dan keluar ke wilayah Sumbar.

Dalam pengamanan ini, setidaknya sekitar 1.300 personel dilibatkan dalam Operasi Ketupat Singgalang 2021. Polisi mengatakan akan meminta pengendara yang nekat mudik untuk kembali ke daerah keberangkatan. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ