Jamaah Calon Haji Pesisir Selatan Berkurang Hingga 50 Persen Tahun Ini

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab hingga hari ini sudah ada sebanyak 75.572 visa

Ilustrasi penyelengaraan ibadah haji. (Foto: Konevi/pixabay.com)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Jamaah Calon Haji Pesisir Selatan Berkurang Hingga 50 Persen Tahun Ini.

Langgam.id – Jamaah calon haji (JCH) keberangkatan 2022 ini, yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Selatan berkurang hingga 50 persen dibandingkan musim haji sebelumnya.

Musim haji lalu di 2019, sebelum pandemi Covid-19, JCH yang terdaftar sebanyak 125 orang. Sementara tahun ini setelah keberangkatan haji diizinkan kembali, JCH hanya sebanyak 56 orang.

Kepala Kantor Kemenag Pesisir Selatan Abrar Munanda mengatakan, pengurangan itu seiring dengan pengurangan kuota jamaah dari luar Arab Saudi.

“Hampir mencapai 50 persen. Pengurangan ini sesuai juga dengan ketetapan Pemerintah Arab Saudi, yang mengurangi jumlah kuota jamaah haji dari luar Arab Saudi,” katanya.

Selain pengurangan jumlah, sejumlah persyaratan juga diberlakukan Pemerintah Arab Saudi sehingga berdampak pada jumlah jamaah. Seperti persyaratan vaksin.

Baca juga: 325 Petugas Haji Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi Hari Ini

Pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan persyaratan tentang batas usia paling tinggi pada haji 2022 ini. Usia paling tinggi, yakni kelahiran 30 Juni 1957 atau 65 tahun.

“Tentu, jamaah yang melebihi umur 65 di tahun ini, tidak dapat berangkat,” katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah