Langgam.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melarang tempat hiburan malam buka selama Ramadan. Aparat akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha atau pengunjung yang membandel.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman Barat Abdi Surya mengatakan, tim sudah melaksanakan razia dan membari imbauan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam dan warung makan atau restoran di Pasaman Barat.
Selama Ramadan, tempat hiburan malam dilarang buka. Sementara rumah makan boleh buka setelah pukul 16.00 WIB, dan wajib mematuhi protokol kesehatan covid-19.
"Tim sudah menempelkan himbauan dan larangan tersebut di tempat hiburan malam, jadi tidak ada alasan mereka menolak," ujar Abdi Surya, Selasa (13/04/21).
Sebelum memasuki Ramadan, petugas juga sudah melakukan razia untuk menciptakan rasa aman masyarakat. Petugas juga menindak sejumlah pelaku usaha dan pengunjung yang melanggar.
"Kita akan awasi, jika mereka melanggar, sanksinya tegas," kata Abdi Surya.
Sementara itu, Satpol PP juga gencar melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin serta warung tuak yang tersebar di sejumlah titik.
"Kafe atau warung tuak kita tindak tegas, tempat yang memiliki izin tidak terkecuali," sebutnya.
Khusus warung makan, Satpol PP meminta pemilik warung patuhi aturan, dan protokol kesehatan covid-19. "Kami berharap, kita saling menghargai dan menghormati di bulan. Yang suci ini," ujarnya. (Ian/ABW).