Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman menerbitkan Instruksi Walikota Pariaman tentang Protokol Kesehatan di bidang Sosial Budaya guna mendukung penerapan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dikeluarkan provinsi Sumatra Barat.
Instruksi Walikota Pariaman tersebut ditandatangani Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Rabu (10/7/2020). Langkah ini mendapat apresiasi dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang datang secara langsung ke Kota Pariaman untuk ikut melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Pariaman di beberapa tempat.
Irwan Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Pemko Pariaman untuk mengatur tatanan adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat Kota Pariaman dengan mengeluarkan Instruksi Wako Pariaman, dan menjadi daerah pertama di Provinsi Sumbar yang mengeluarkan instruksi terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ia mengatakan sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk mempercepat penerapan Perda AKB. Konsep sosialisasi Perda AKB ini melibatkan seluruh unsur masyarakat yakni, tokoh masyarakat, alim ulama, bundo kanduang, tokoh adat, instansi vertikal dan unsur lainnya.
"Dengan adanya ketentuan aturan yang tertuang dalam Perda AKB ini, mampu memberikan efek jera ke masyarakat, melindungi masyarakat supaya tidak terhindar dari Covid-19, serta tidak menjadi korban bahkan jangan sampai meninggal dunia," ujar Irwan.
Sehingga, sambung Gubernur, melalui Perda AKB dan instruksi dari kepala daerah dimaksudkan agar masyarakat patuh, disiplin sehingga pengendalian Covid-19 di Sumbar terkendali dengan baik.
"Dengan harapan kita bersama, masyarakat tidak banyak yang terkena Covid-19, sehingga tetap bisa beraktivitas seperti biasa, tetap produktif akan tetapi aman dari covid, tentu dengan cara melakukan 4 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mandi setelah bepergian. Dengan begitu pengendalian kasus Covid-19 di Sumbar dapat diatasi," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan dukungan dari Gubernur Sumbar atas upaya yang dilakukan pemko tersebut, menjadi penyemangat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pariaman.
Terkhusus pada kegiatan sosial budaya, dalam penyelenggaraannya, kata Mardison, setiap penanggung jawab kegiatan/usaha dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha yang meliputi seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman dan takziah.
Mardison menjelaskan, kegiatan sosial budaya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Pariaman selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum hari pelaksanaan kegiatan.
Namun, imbuhnya, tetap mewajibkan protokol kesehatan yakni melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, melakukan cek suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang, wajib menggunakan masker, memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik physical distancing, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter.
“Pihak terkait perizinan kegiatan sosial budaya, hanya akan diizinkan sampai dengan jam 18.00 WIB dengan wajib melibatkan dubalang/perangkat desa/kelurahan dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, apabila dilanggar maka akan didenda secara administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) serta pembubaran kegiatan tersebut,” jelas Mardison. (Rls/HFS)