Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan sebanyak 469 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) reaktif Covid-19. Mereka sebelumnya diwajibkan rapid tes sebelum hari pemilihan.
Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, mengatakan dari 13.600 KPPS yang sudah melakukan rapid tes, 469 diantaranya dinyatakan reaktif. Sementara untuk menindaklanjuti hasil tersebut, petugas bersangkutan telah mengikuti pemeriksaan lanjutan berupa tes PCR swab.
"Sebagian hasilnya sudah keluar dan dinyatakan negatif. Tapi untuk hasil keseluruhan masih menunggu dari laboratorium," katanya di Padang, Senin (30/11/2020).
Ia mengatakan, nantinya jika dari tes PCR swab dinyatakan positif, petugas tersebut dilarang untuk melaksanakan tugasnya hingga dinyatakan negatif.
"Meskipun positif Covid-19, posisi mereka sebagai KPPS tidak akan digantikan oleh siapa pun. Karena masih memungkinkan untuk melaksanakan pemungutan suara," lanjutnya.
Ia mengatakan, jumlah dalam satu KPPS sebanyak 7 orang, jika terdapat 2 petugas yang terjangkit Covid-19, maka masih diperbolehkan menjalankan tugas hanya dengan 5 orang saja. (Rahmadi/SS)