Langgam.id - Kejaksaan Negeri Solok menyerahkan dua ekor satwa dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Dua hewan itu merupakan barang bukti dalam kasus penyelundupan.
"Barang bukti berupa dua ekor satwa owa ungko merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar," tulis BKSDA Sumbar dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Januari lalu. Dalam kasus itu, polisi menetapkan pegawai BUMD berinisial ZK (47) sebagai tersangka.
Selain dua ekor owa ungko, Tersangka juga menyelundupkan puluhan ekor burung dan 4,7 kilogram sisik trenggiling.
Puluhan burung yang sempat disita telah dilepasliarkan. Kini tersangka sedang menunggu jadwal sidang karena berkas perkara sudah dinyatakan P-21 atau lengkap.
"Telah dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut umum," lanjut BKSDA Sumbar. (*ABW).