Jaga Aset Negara, KPK Kawal Pemulihan Reklamasi Danau Singkarak

jaga-aset-negara-kpk-kawal-pemulihan-reklamasi-danau-singkarak

Foto udara reklamasi Danau Singkarak di Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada 16 Desember 2021. [Dok. Walhi Sumbar]

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Jaga Aset Negara, KPK Kawal Pemulihan Reklamasi Danau Singkarak.

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan terus mengawal proses pemulihan lokasi proyek reklamasi Danau Singkarak. Hal itu sebagai bentuk upaya penertiban danau sebagai aset negara untuk mencegah kerugian sebagai bentuk korupsi.

Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) memutuskan menghentikan pembangunan sarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Mariyanti mengatakan pihaknya mengawal implementasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk memulihkan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara.

"KPK terus mendorong upaya penertiban dan pemulihan terhadap aset-aset negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi," katanya, Senin (31/1/2022).

Sebelumnya, dalam diskusi di Padang, Pemkab Solok telah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Keputusannya yaitu menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.

Kemudian, menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan.

"Pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan," katanya.

Kemudian, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar), Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

Selanjutnya, memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemprov terkait pengembalian kondisi badan air seperti semula.

"Kemudian memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin," ujarnya.

Baca juga: Reklamasi Danau Singkarak Dihentikan, Ini Respons Pemkab Solok

KPK meminta semua kesepakatan dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

Diketahui, danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.

Dapatkan update berita Kabupaten Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025
Sempat tertinggal 1-0 dari Borneo FC pada babak pertama putaran kedua Liga 1 BRI Indonesia, Semen Padang FC balas skor jadi 1-3.
Berhasil Comeback, Semen Padang FC Keluar Zona Degradasi Usai Hajar Borneo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 lalu. Beberapa daerah di Sumbar
Belum Dilaksanakan, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tunggu Arahan Pusat