Jaga Aset Negara, KPK Kawal Pemulihan Reklamasi Danau Singkarak

jaga-aset-negara-kpk-kawal-pemulihan-reklamasi-danau-singkarak

Foto udara reklamasi Danau Singkarak di Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada 16 Desember 2021. [Dok. Walhi Sumbar]

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Jaga Aset Negara, KPK Kawal Pemulihan Reklamasi Danau Singkarak.

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan terus mengawal proses pemulihan lokasi proyek reklamasi Danau Singkarak. Hal itu sebagai bentuk upaya penertiban danau sebagai aset negara untuk mencegah kerugian sebagai bentuk korupsi.

Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) memutuskan menghentikan pembangunan sarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Mariyanti mengatakan pihaknya mengawal implementasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk memulihkan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara.

"KPK terus mendorong upaya penertiban dan pemulihan terhadap aset-aset negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi," katanya, Senin (31/1/2022).

Sebelumnya, dalam diskusi di Padang, Pemkab Solok telah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Keputusannya yaitu menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.

Kemudian, menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan.

"Pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan," katanya.

Kemudian, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar), Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

Selanjutnya, memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemprov terkait pengembalian kondisi badan air seperti semula.

"Kemudian memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin," ujarnya.

Baca juga: Reklamasi Danau Singkarak Dihentikan, Ini Respons Pemkab Solok

KPK meminta semua kesepakatan dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

Diketahui, danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.

Dapatkan update berita Kabupaten Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Volume Kendaraan di Tol Padang-Sicincin Meningkat Hari Kedua Lebaran, 9.062 Mobil Melintas
Volume Kendaraan di Tol Padang-Sicincin Meningkat Hari Kedua Lebaran, 9.062 Mobil Melintas
Pacu Biduak Ajang Nostalgia Perantau Taluak
Pacu Biduak Ajang Nostalgia Perantau Taluak
Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi dan Pengelola Objek Wisata Patuhi Standar Keselamatan
Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi dan Pengelola Objek Wisata Patuhi Standar Keselamatan
Ribuan Jemaah Tunaikan Salat Id di Bancalaweh
Ribuan Jemaah Tunaikan Salat Id di Bancalaweh
Naik Sejak 2 Minggu Belakangan, Harga Cabai di Padang Tembus Rp 95 Ribu 1 Kg
Telur Ayam Kampung dan Cabai Hijau Turun Harga di Padang Panjang
Pemkot Padang Pusatkan Salat Ied di Tugu Apeksi
Pemkot Padang Pusatkan Salat Ied di Tugu Apeksi