Langgam.id - Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang membatalkan Surat Bersama Tiga Menteri (SKB) yang mengatur tentang seragam di sekolah. Dia merupakan salah seorang tokoh yang menolak SKB tersebut
Fauzi Bahar mengaku gembira karena merasa MA sebagai lembaga yudikatif telah memberikan keadilan dan perlindungan hak umat Islam untuk menerapkan pakaian di sekolah sesuai anjuran agamanya.
"Kita tentu bersyukur. Ini Hadiah terbesar bagi kita khususnya Sumatra Barat dan umat Islam Indonesia pada umumnya. Berkah Lailatul Qadar buat kita, bagi saya ini THR," katanya, Jumat (7/5/2021).
Ia mengatakan, bersama sejumlah tokoh Sumbar gencar mengkritisi dan menolak SKB tiga menteri tentang aturan berpakaian di sekolah yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Wali Kota Padang periode 2004-2014 itu semasa menjabat menjadi figur yang pertama kali mengeluarkan aturan Pemko Padang yang mengharuskan siswi muslim memakai pakaian muslimah. Sementara siswi nonmuslim diberi pilihan untuk menyesuaikan atau tidak.
Baca juga: Kabulkan Tuntutan LKAAM Sumbar, MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Ia mengaku sangat kecewa ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memotori terbitnya SKB tiga menteri ini. Menurutnya, Menteri Nadiem Makarim telah mendapatkan informasi yang tidak utuh yang kemudian melatari keluarnya SKB ini.
Dalam dunia pendidikan terangnya, memang harus ada aturan yang sedikit memaksa kepada peserta didik agar karakternya lebih terbentuk.
"Untuk mengajarkan salat saja, anak umur tujuh tahun boleh dipukul. Kan itu buat kebaikan supaya ketika sudah dewasa tidak pernah meninggalkan kewajiban shalat," ujarnya.
Kini setelah MA membatalkan SKB ini, ia berharap penerapan berpakaian di sekolah, khususnya di Sumbar tidak lagi menjadi persoalan. Karena sejak ia menerapkan aturan berpakaian muslimah di sekolah di Kota Padang pada 2005 lalu tidak pernah jadi perdebatan luas.
Sebagaimana diketahui, MA telah membatalkan SKB tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Tuntutan itu berdasarkan, perkara nomor: 17/P/HUM/2021, yang merupakan permohonan diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar. (Rahmadi/yki)