Jadi Syarat Bantuan Pemerintah, Wagub Sumbar Minta Lahan Sawit Disertifikasi

Jadi Syarat Bantuan Pemerintah, Wagub Sumbar Minta Lahan Sawit Disertifikasi

Wagub Sumbar Audy Joinady saat kegiatan Safari Ramadan di Pasaman. (foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy meminta pemerintah daerah yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit agar mendorong dan membantu petani dan perusahaan memperoleh sertifikat lahan, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

"Persyaratan memang banyak untuk mendapatkan ISPO, sehingga semua harus saling mendukung termasuk pemerintah daerahnya," katanya di saat kegiatan Safari Ramadan di Pasaman, Rabu (28/4/2021) malam.

Dia berharap, agar seluruh kabupaten yang memiliki perkebunan kelapa sawit, seperti Pasaman Barat, Pasaman, Sijunjung, Dharmasraya dan Solok Selatan, membantu mendorong petani kelapa sawit mendapatkan ISPO.

Sebelumnya terang Audy, Pemprov Sumbar dua tahun belakangan mendapatkan bantuan Rp600 miliar dari pusat. Oleh karena banyak lahan masyarakat yang belum memiliki sertifikat, sehingga dana tersebut harus dikembalikan.

Padahal pemerintah ungkapnya, menargetkan akan melakukan replanting kebun sawit mencapai 2,49 juta hektare selama periode 2017-2021.

Untuk menjalankan program replanting tersebut katanya, pemerintah menunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna membantu petani dengan dana hibah senilai Rp25 juta perhektare.

"Syaratnya adanya bukti kepemilikan lahan pertanian, harus ada sertifikatnya. Jadi kami imbau seluruh bupati yang memang disasar yang memang ingin dorong, supaya betul-betul bisa tersalurkan," imbaunya.

Ia mengatakan Pemprov Sumbar sudah pernah mengadakan pertemuan antara Dinas Pertanian  Sumbar dengan mengundang berbagai dinas  kabupaten yang disasar realisasi program replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR).

"Program PSR untuk masyarakat sebenarnya ini peluang karena gratis dari pemerintah," ujarnya.

Selain itu, Audy juga menyampaikan permasalahan bagi petani kelapa sawit yaitu kekurangan benih yang bersertifikat baik. Hingga saat ini peredaran benih (kecambah) sawit palsu atau tanpa sertifikat sumber benih masih beredar di masyarakat.

Padahal terangnya, penggunaan benih tidak bermutu dapat mengakibatkan kerugian biaya, waktu, tenaga, produksi bahkan pendapatan pekebun.

"Kami tegaskan kecambah atau benih sawit bermutu pastilah disertai dengan sertifikat dari sumber benih. Hal ini penting diketahui masyarakat khususnya petani pekebun agar tidak mudah terkecoh dengan penawaran harga benih sawit murah," ujarnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana
Dilaporkan dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu, Bupati Pasaman Sudah Jalani Sidang Ketiga
sawit pesisir selatan
Pemkab Pasbar Sosialisasikan Perda Nomor 3/2023 Tentang Pengelolaan Komoditas Unggulan Perkebunan
TELUK BAYUR
CPO Dominasi Komoditas Ekspor dari Pelabuhan Teluk Bayur
Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik
Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik
Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022 mencapai 251.591,14 hektare (Ha).
Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit