Langgam.id - Masa jabatan Plt Bupati Solok Selatan (Solsel) Abdul Rahman resmi berakhir pada hari ini, Senin (22/3/2021). Pascaberakhir, maka pemerintahan dipimpin oleh sekretaris daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian (Plh).
Meski jabatan Plt Bupati berakhir, kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 belum dilantik. Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, Solok Selatan dipimpin oleh Sekda sebagai Plh Bupati.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, menindaklanjuti jabatan Plt Bupati yang telah berakhir, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menyetujui pelantikan kepala daerah terpilih.
Tetapi pihak kementerian terangnya, membalas bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih di Solok Selatan akan dilaksanakan pada 26 April 2021.
"Kementerian menjawab pelaksanaan pelantikan itu dilaksanakan bertahap. Jadwal Solsel itu tanggal 26 April," ujarnya, Senin (22/3/2021).
Ia menjelaskan, dalam aturannya untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekda Solok Selatan menjabat sebagai Plh Bupati. Orang bersangkutan menjabat sebagai Plh Bupati hingga ada penunjukan Penjabat (Pj) Bupati atau pelantikan kepala daerah definitif. "Begitu batasannya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Plt Bupati Solok Selatan Abdul Rahman sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati. Ia diangkat menjadi Plt Bupati sejak 30 Januari 2020 usai Bupati Muzni Zakaria ditahan KPK akibat kasus korupsi.
Sementara itu, diketahui, pemilihan Bupati Solok Selatan hasil Pilkada 2020 dimenangkan oleh pasangan Khairunnas-Yulian Efi. Mereka akan memimpin Solsel periode 2021-2024. (Rahmadi/yki)