Izin Usaha BPR Pakan Rabaa Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Izin Usaha BPR Pakan Rabaa Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: Wikipedia)

Langgam.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pakan Rabaa, yang beralamat di Jl. Raya Pakan Rabaa No.118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Pakan Rabaa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024.

Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS mengatakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).

Ia menjelaskan rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Pakan Rabaa, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Pakan Rabaa, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," sebutnya.

Jimmy juga mengimbau agar nasabah BPR Pakan Rabaa, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pakan Rabaa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Semester I/2024: Rasio Kredit Macet BPR Sumbar Capai 10,84 Persen
Semester I/2024: Rasio Kredit Macet BPR Sumbar Capai 10,84 Persen
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Kinerja BPR Sumbar Membaik, Tapi Kredit Macet Masih Tinggi
BPR Balerong Bunta di Tanah Datar Resmi Konversi ke Syariah
BPR Balerong Bunta di Tanah Datar Resmi Konversi ke Syariah
Dampak Covid-19 sumbar
Rasio Kredit Macet Sentuh 9,5 Persen, OJK Ingatkan BPR Sumbar
BPR di Sumbar
Selama Pandemi Covid-19, Aset BPR Sumbar Turun 19,36 Persen