Izin Kawasan Hutan Tuntas, Pembangunan Jalan Solok-Pessel Dilanjutkan

Izin Kawasan Hutan Tuntas, Pembangunan Jalan Solok-Pessel Dilanjutkan

Penandatanganan naskah kerja sama antara Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Wiratno Kementerian LHK dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto; Biro Adpim Pemprov Sumbar)

Langgam.id-Persoalan pembangunan jalan Alahan Panjang, Kabupaten Solok-Pasar Baru, Kabupaten Pesisir Selatan dapat dituntaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan setelah perizinan melewati kawasan hutan diberikan.

Pemberian izin ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama antara Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Wiratno Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi.

Naskah berisi tentang penggunaan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Arau Hilir untuk pembangunan jalan antara Pasar Baru – Alahan Panjang, bertempat di Ruang Rapat Dirjen KSDAE Gedung Manggala Wanabakri Kementerian LHK.

Setelah penandatanganan naskah kerja sama, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala BKSDA dengan Kepala Cipta Karya Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumbar.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan perjalanan panjang telah dilalui untuk proses legalisasi penggunaan kawasan hutan. Akhirnya pembangunan jalan yang menghubungkan Kabupaten Solok (Alahan Panjang) dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pasar Baru) dapat dilaksanakan secara legal.

Dirjen KSDAE menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pembangunan jalan dalam kawasan hutan telah mengintruksikan agar BKSDA melakukan bimbingan teknis dalam pelaksanaannya.

“Kita ucapkan terimakasih atas dukungan Dirjen KSDAE dan telah ditandatanganimya naskah kerja sama dan perjanjian kerja sama pembangunan jalan provinsi pada kawasan konservasi,” katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Diharapkan dengan pembangunan jalan ini akan meningkatkan arus barang dan jasa di kedua kabupaten, hasil pertanian, hasil perikanan, sekaligus sebagai lokasi jalur evakuasi bencana dan rute ekowisata.

Sebelumnya, diketahui pembangunan jalan ini terkendala karena tidak adanya izin pembangunan jalan yang melewati kawasan hutan konservasi. (*/Rhm)

Baca Juga

Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total