Izin Kawasan Hutan Tuntas, Pembangunan Jalan Solok-Pessel Dilanjutkan

Izin Kawasan Hutan Tuntas, Pembangunan Jalan Solok-Pessel Dilanjutkan

Penandatanganan naskah kerja sama antara Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Wiratno Kementerian LHK dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto; Biro Adpim Pemprov Sumbar)

Langgam.id-Persoalan pembangunan jalan Alahan Panjang, Kabupaten Solok-Pasar Baru, Kabupaten Pesisir Selatan dapat dituntaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan setelah perizinan melewati kawasan hutan diberikan.

Pemberian izin ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama antara Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Wiratno Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi.

Naskah berisi tentang penggunaan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Arau Hilir untuk pembangunan jalan antara Pasar Baru – Alahan Panjang, bertempat di Ruang Rapat Dirjen KSDAE Gedung Manggala Wanabakri Kementerian LHK.

Setelah penandatanganan naskah kerja sama, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala BKSDA dengan Kepala Cipta Karya Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumbar.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan perjalanan panjang telah dilalui untuk proses legalisasi penggunaan kawasan hutan. Akhirnya pembangunan jalan yang menghubungkan Kabupaten Solok (Alahan Panjang) dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pasar Baru) dapat dilaksanakan secara legal.

Dirjen KSDAE menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pembangunan jalan dalam kawasan hutan telah mengintruksikan agar BKSDA melakukan bimbingan teknis dalam pelaksanaannya.

“Kita ucapkan terimakasih atas dukungan Dirjen KSDAE dan telah ditandatanganimya naskah kerja sama dan perjanjian kerja sama pembangunan jalan provinsi pada kawasan konservasi,” katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Diharapkan dengan pembangunan jalan ini akan meningkatkan arus barang dan jasa di kedua kabupaten, hasil pertanian, hasil perikanan, sekaligus sebagai lokasi jalur evakuasi bencana dan rute ekowisata.

Sebelumnya, diketahui pembangunan jalan ini terkendala karena tidak adanya izin pembangunan jalan yang melewati kawasan hutan konservasi. (*/Rhm)

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September