Isolasi Mandiri Tak Efektif, Ketua DPRD Sumbar Minta Tempat Karantina Pasien Covid-19 Ditambah

30 miliar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id- Ketua DPRD Sumatra Barat Supardi meminta Pemerintah Provinsi Sumbar, untuk menambah tempat karantina bagi pasien Covid-19.

“Ada 4 daerah yang zona merah dan 12 zona oranye. Penanganannya harus jelas dan terukur, makanya kita minta kepada pemerintah baik gubernur wali kota dan bupati tolong tambah ruangan karantina di masing masing daerah,” ujarnya kepada langgam.id Minggu (04/10/2020).

Baca juga: 4 Daerah di Sumbar Zona Merah Covid-19, Zona Kuning Tinggal 3

Supardi menilai, isolasi mandiri yang dijalani pasien Covid-19 tidak efektif. Ada rumah yang dijadikan tempat isolasi mandiri tidak memenuhi persyaratan.

“Contoh ada kamar mandi yang hanya satu di rumah. Sehingga bercampur dengan anggota keluarga lain,” ujarnya.

Makanya, kata dia, Pemprov harus menambah tempat karantina, agar bisa menampung seluruh warga yang terinfeksi Covid-19. Sehingga perawatan pasien bisa dilakukan dengan efektif.

Ia mengatakan, APBD sudah diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 dan recovery ekonomi. Sehingga tidak ada lagi alasan tidak anggaran untuk menambah tempat karantina.

“Tidak ada alasan penuh, tidak ada alasan tidak ada uang, APBD kita di perubahan diperuntukkan untuk penanganan covid-19 dan recovery ekonomi sesuai instruksi Mendagri,” ujarnya.

Supardi menyebut, banyak jalan keluar yang bisa dilakukan pemprov. Misalnya menjadikan sekolah sebagai tempat karantina, menyewa wisma dan hotel.

“Jika tidak, bisa jadi angka terus naik karena penanganan seperti ini, swab dilakukan terus, tapi penanganan tidak dilakukan maksimal,” ujarnya. (Rahmadi/AE)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ