Langgam.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YET (47), diringkus jajaran Polres Agam karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Informasinya, perempuan asal Kabupaten Solok ini sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi.
YET ditangkap di kediamannya kawasan Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam pada Minggu (19/7/2020). Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu yang nilainya ditaksir mencapai Rp16 juta.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika. Pelaku juga telah menjadi target operasi.
Bahkan, kata Dwi, YET juga menjadi buruan BNN dan Polda Sumbar. Beberapa kali pelaku dilaporkan, namun saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti.
"Dia sudah target operasi sejak 2019. Selama ini, pelaku memang lihai dan licik mengecoh petugas," kata Dwi saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Senin (20/7/2020).
Dwi mengungkapkan, pelaku tidak hanya sebagai pengedar namun juga sebagai pemakai. Dari penangkapan pelaku, selain sabu juga disita uang tunai senilai Rp2 juta yang kemudian diakui hasil penjualan barang haram tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, YET terlibat sindikat peredaran narkoba jaringan lintas provinsi. Kepada penyidik tersangka mengaku pemain tunggal di wilayah Tanjung Mutiara," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel Mapolres Agam untuk dimintai pertanggung jawaban hukum. YET dijerat pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Irwanda/ICA)