Irman Gusman Center Tanggapi Putusan KPU Soal Tidak Memenuhi Syarat Maju DPD

Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).

Ketua Dewan Pembina Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau, Irman Gusman. [Foto: Dok. Pribadi]

Langgam.id - Irman Gusman Center tanggapi keputusan KPU Sumatera Barat yang menyebutkan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI periode 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT).

Tim Pemenang Irman Gusman Center, Jal Atri Tanjung dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dengan keputusan KPU Sumbar terkait pembatalan tersebut telah mendatangkan kerugian materiil dan non-materiil terhadap Irman Gusman yang telah mengikuti semua proses pencalonan anggota DPD sebagaimana dipersyaratkan oleh KPU Pusat.

Katanya, sesuai putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus.

Dalam putusan PK dimaksud, Mahkamah Agung setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu Mahkamah Agung dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU. Sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata hukumanya bukan lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun, sementara itu putusan PK Mahkamah Agung, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata 3 tahun. Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum.

Dalam putusan PK dimaksud Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dan hukuman politik ini sudah selesai dijalani oleh Irman Gusman dari tanggal 24 September 2019 s/d 24 September 2022.

"Artinya, sesuai fakta hukum itu maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana badan selama 3 tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama 3 tahun," ujarnya.

Ia juga mengatakan, hal tersebut sudah melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan serta melanggar hak azasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024, sehingga tindakan demikian jelas merupakan kesewenang-wenangan karena menghukum warga negara yang tidak melakukan kesalahan apapun terhadap KPU Sumbar.

Ia juga menilai KPU Sumbar telah keliru dalam memaknai Pasal 182 huruf g UU No.7 Tahun 2017 yang menyangkut status hukum Irman Gusman, karena ternyata status Irman Gusman yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 itu tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Pasal 182 huruf g dimaksud mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sementara putusan PK oleh Mahkamah Agung terhadap Irman Gusman tidak menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, melainkan menggunakan Pasal 11 yang mensyarakan ancaman pidana 1 tahun sampai 5 tahun, sementara putusannya adalah 3 tahun. Sehingga terhadap Irman Gusman tidak bisa diberlakukan Pasal 182 huruf g tersebut karena ternyata ancamannya adalah 1 tahun atau lebih, sampai 5 tahun. Jadi tidak sesuai dengan bunyi Pasal 182 huruf g tersebut.

Pasal 182 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tersebut juga memuat klausul pengecualian yang mengatakan “Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Dengan adanya klausul pengecualian dimaksud maka Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam pasal 182 huruf g dimaksud karena telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, melalui penerbitan tiga jilid buku berjudul Menyibak Kebenaran yang telah beredar luas di masyarakat telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana melalui surat keterangan Ka Lapas Sukamiskin Bandung dan Surat Keterangan Kejaksaan serta pemberitaan di media massa.

Lankutnya, dengan demikian maka Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam Pasal 182 huruf g tersebut di atas, karena semua unsur pengecualian yang dimaksud dalam pasal 182 huruf g tersebut telah terpenuhi.

"Terkait pembatalan ini maka menjadi tanggung jawab KPU Sumbar dan KPU Pusat yang keputusannya telah melanggar azas azas hukum yang berlaku di negara ini, sehingga pihak yang dirugikan akan meminta pertanggungjawabannya secara hukum," tuturnya.

Sebagai diberitakan sebelumnya KPU Sumatera Barat memutuskan dan menyatakan Irman Gusman tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024 dalam tahapan penyusunan DCT DPD.

Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.(LSM/Fs)

Tag:

Baca Juga

Pemko mempersiapkan berbagai kemeriahan dan kegiatan untuk menghibur masyarakat pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang ke-355.
Hibur Warga di HUT Kota Padang ke-355, Pemko Siapkan Berbagai Kemeriahan dan Kegiatan
Pj Wako Padang dan Bunda PAUD Kunjungi TK Negeri Pembina dan SDN 34 Pastikan MPLS Berjalan Baik
Pj Wako Padang dan Bunda PAUD Kunjungi TK Negeri Pembina dan SDN 34 Pastikan MPLS Berjalan Baik
PNM Salurkan 250 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
PNM Salurkan 250 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
Audy Joinaldy: Pemrov Sumbar Komitmen Larang Alfamart dan Indomaret
Resmi Mundur dari PPP, Audy Joinaldy Pamit ke Plt Ketum dan Sekjen 
Manajemen Ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam, memberikan tanggapan terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum
Tanggapan Manajemen Ponpes MTI Canduang Soal Oknum Guru Sodomi Santri
Penggunaan Produk Semen, Gubernur Sumbar Jembatani Pertemuan Dirut Semen Padang dengan Gubernur Jambi
Penggunaan Produk Semen, Gubernur Sumbar Jembatani Pertemuan Dirut Semen Padang dengan Gubernur Jambi