Interpelasi Gubernur Bisa Berlanjut ke Hak Angket

DPRD Provinsi Resmi Interpelasi Gubernur Sumbar

Voting untuk penggunaan hak interpelasi DPRD Sumbar kepada Gubernur. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Hal itu ditetapkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (9/3/2020).

Jika tidak puas dengan hak interpelasi, DPRD Sumbar bisa melanjutkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki lebih jauh kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan setelah rapat paripurna ke dua selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar secara tertulis. Gubernur kemudian disilakan menyusun tanggapan.

Rapat paripurna ke tiga dengan agenda mendengarkan jawaban gubernur akan berlangsung Jumat (13/3/2020). Gubernur diharapkan bisa hadir untuk menjelaskan secara langsung dan bukan perwakilan pemprov.

"Mudah-mudahan nanti jawaban gubernur dapat diterima masing-masing fraksi, artinya fraksi puas dengan jawaban gubernur," katanya.

Usai mendengar penjelasan gubernur, DPRD nantinya juga akan membuat rekomendasi terkait apa saja yang dipermasalahkan dalam interpelasi. Hasilnya akan dijalankan oleh gubernur ke depannya.

Namun bisa saja masing-masing fraksi tidak puas dengan jawaban gubernur. Sehinga berujung pada pengajuan hak angket. "Kalau seandainya jawaban tadi dijawab bijak oleh gubernur, maka paripurna akan ditutup dengan rekomendasi. Tapi jika tidak puas (DPRD) dengan jawaban gubernur, tentu ada fase lain sesuai aturan berlaku," katanya.

"Kita tidak bisa mendahului, kalau tidak memuaskan fraksi bisa lebih ribet lagi permasalahannya, kalau seandainya mayoritas anggota DPRD mengajukan hak angket tentu ruang itu kita buka," katanya.

Namun jika anggota DPRD puas, maka interpelasi selesai dengan memberikan catatan dan rekomendasi yang harus dijalankan gubernur. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD Pemprov Sumatra Barat usai libur Lebaran 1445
Pascalibur Lebaran, Tingkat Kehadiran Pegawai Pemprov Sumbar 98 Persen
Gubernur Sumbar Apresiasi Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Bagi Perantau Minang
Gubernur Sumbar Apresiasi Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Bagi Perantau Minang