Langgam.id-Komisioner KPU Sijunjung Gunawan, memberi penjelasan mengenai Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) paslon nomor urut 3 Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah.
Persoalan tersebut, menurutnya, diukur dari kedatangan paslon ke KPU Sijunjung, bukan bermakna batas akhir pemberian tanda terima LPPDK.
"Tanggal 6 Desember tersebut paslon nomor 3 datang ke KPU pukul 15:54 WIB dengan membawa bahan. Namun berdasarkan pengamatan operator Sidakam, dokumen mereka belum lengkap. Masih kurang surat pernyataan menyumbang dan kelengkapan administrasinya," ujarnya Jumat (18/12/2020).
Sidakam adalah aplikasi yang digunakan untuk transparansi sumber dana kampanye serta pengawasan dana masuk dan keluar setiap pasangan calon dan partai politik peserta pemilu.
Pada pukul 16:45 WIB, operator KPU Sijunjung menyampaikan ke pihak paslon 3 untuk melengkapi dokumen yang kurang. Kemudian paslon 3 pergi melengkapi pada pukul 17:00 WIB.
Pukul 17:50 WIB pihak paslon 3 kembali ke KPU Sijunjung dengan membawa dokumen yang telah dilengkapi. Setelah diperiksa petugas, masih ada dokumen yang belum disusun sebagai surat pernyataan penyumbang dan diminta disusun kembali.
Gunawan menyebut, dalam aturan PKPU, penyampaian LPPDK paling lambat sehari setelah kampanye berakhir, yaitu tanggal 6 Desember pukul 18:00 WIB. Hal itu diukur dari kedatangan paslon ke KPU Sijunjung, bukan bermakna batas akhir pemberian tanda terima LPPDK.
"Karena kedatangan pihak paslon 3 belum melebihi batas waktu yang ditentukan, proses penerimaan LPPDK dilanjutkan yang juga setelah meminta pendapat dari Bawaslu Sijunjung, secara substansi pihak paslon sudah menyampaikan," katanya.
Kemudian menurut petugas, LPPDK paslon 3 belum memenuhi kelengkapan sesuai dengan formatnya. Berdasarkan aturan, KPU Sijunjung dapat membuka akses unggah LPPDK online menggunakan akun anggota KPU setelah mendapat persetujuan anggota KPU dan Bawaslu Sijunjung dari rapat pleno.
Ia menjelaskan, setelah akun dibuka, kemudian dilakukan backup data dari Sidakam offline ke Sidakam online, namun sampai pukul 23:50 WIB belum juga berhasil dilakukan. Sesuai aturan, jika terjadi kendala maka dilakukan pelaporan dilakukan secara manual.
"Dilakukan dengan mekanisme menerima laporan dana kampanye dalam bentuk naskah asli dan naskah elektronik kemudian memberikan tanda terima kepada pihak paslon 3," katanya.
Karena tidak ada kendala pelaporan secara offline, kemudian dilakukan backup data secara online. Keesokan harinya 7 Desember 2020 pukul 12:35, dilakukan pemantauan dan berkas paslon 3 dinyatakan lengkap diunggah ke Sidakam online.
Maka pada 7 Desember pukul 13:17 WIB KPU Sijunjung menetapkan tanda terima online, dengan catatan bahwa tanda terima secara manual telah dilakukan pada malam sebelumnya tanggal 6 Desember 2020 pukul 23:58 WIB.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung mendiskualifikasi pasangan Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah. Mereka menilai paslon nomor urut 3 tersebut tidak mengikuti tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Paslon tersebut diduga tidak mengikuti tahapan berdasarkan berita acara KPU Sijunjung nomor 175/Pk.01-BA/103/Kpu-Kab/XII/2020 tanggal 6 Desember 2020. Sesuai aturan PKPU, LPPDK harus disampaikan paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, artinya tanggal 6 Desember pukul 18:00 WIB.
Sementara paslon Benny Dwifa-Iradatillah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) pukul 23:58 WIB. Berdasarkan aturan, kalau terlambat maka diberi sanksi dibatalkan sebagai paslon.(Rahmadi/Ela)