Langgam.id - Pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah umrah asal Indonesia untuk menunaikan umrah setelah ditutup karena pencegahan covid-19.
Melalui nota diplomatik dari Kedutaan Arab Saudi di Jakarta, terdapat beberapa syarat untuk jemaah umrah asal Indonesia.
Menanggapi nota diplomatik tersebut, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan saat ini komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia memang tengah berusaha mengurangi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan jemaah umrah Indonesia untuk tidak dapat melakukan ibadah umrah.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah umrah asal Indonesia berdasarkan nota diplomatik yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi:
1. Jemaah penerima vaksin Sinovac juga dibolehkan umrah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan jemaah umrah Indonesia bisa menjalankan umrah meski menggunakan vaksin Sinovac.
"Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah (umrah)," kata Budi dilansir dari Tempo.co, Sabtu (23/10/2021).
2. Karantina selama lima hari
Nota diplomatik menyebutkan bahwa masa periode karantina dipertimbangkan akan ditetapkan selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi syarat standar kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Arab Buka Kembali Umrah untuk Warga Indonesia
“Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” kata Retno.
3. Hanya jemaah yang sudah vaksin dua dosis yang diizinkan
Saudi Gazette melaporkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan hanya jemaah yang divaksinasi covid-19 lengkap dengan dua dosis yang diizinkan untuk mengajukan izin umrah.
Syarat tersebut juga berlaku untuk permohonan izin mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi di Madinah.
Selain syarat terbaru yang telah disebutkan di atas, syarat lainnya bagi jemaah umrah Indonesia ialah usia jemaah harus 18-60 tahun.
Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, berdasarkan ketentuan Kemenkes. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang ditimbulkan akibat covid-19.
Selain itu jemaah juga harus bebas covid-19, dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan.