Ini Langkah Taktis Pertamina Atasi Antrian Solar yang Berlarut-larut

Ini Langkah Taktis Pertamina Atasi Antrian Solar yang Berlarut-larut

Ilustrasi - Foto: Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Branch Sumbar

Langgam.id – Antrian pengisian bahan bakar solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seantero Sumatra Barat beberapa pekan belakangan, mendorong Pertamina menambah pasokan harian solar.

Hal ini juga sebagai tindak lanjut pertemuan Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat pada Senin (11/11) yang membahas antrian solar.

Dilansir dari pers rilis Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Branch Sumbar, sejak Selasa (12/11), Pertamina telah menyalurkan rata-rata 1,3 juta liter solar per hari ke 111 SPBU di wilayah Sumbar.

“Sesuai kesepakatan dengan Pemprov Sumbar, kami salurkan sama dengan konsumsi 2018. Sehingga dari sebelumnya 1 juta liter per hari, menjadi 1,3 juta liter per hari,” ujar Unit Manager Communication & CSR MOR I, M. Roby Hervindo, Kamis (14/11).

Kuota solar di 2019, lanjut Roby, memang lebih kecil dibanding tahun lalu. Tahun 2018, realisasi Solar subsidi untuk Sumbar mencapai 437.554 KL. Sementara tahun ini, kuota Solar subsidi sejumlah 404.308 KL. Sehingga rata-rata penyaluran solar di 2019 menyesuaikan dengan kuota yang tersedia.

Ada pun hingga Oktober 2019, penyaluran solar subsidi di Sumbar sebesar 113 persen. Artinya sudah disalurkan melebihi kuota yang ditetapkan sebesar 13 persen. Jika kondisi ini diteruskan, maka kuota yang tersedia tidak akan mencukupi hingga akhir tahun.

Dalam pertemuan dengan Pemprov Sumbar, Pertamina melaporkan bahwa terjadi konsumsi solar yang sulit dicegah kepada pihak-pihak yang tidak sesuai Perpres 191 tahun 2014.

Dalam Perpres disebutkan kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah tidak diperbolehkan menggunakan Solar subsidi.

Sebagai contoh, pengamatan Pertamina di SPBU Mata Air dan Indarung. Separuh kendaraan yang antri solar subsidi adalah kendaraan dump truck maupun truk perkebunan beroda 10.

“Oleh karenanya, disepakati bersama Pemprov Sumbar bahwa ke depan kendaraan perkebunan dan pertambangan tidak bisa lagi mengkonsumsi Solar subsidi. Kami ditugaskan pemprov untuk secepatnya  mensosialisasikan hal ini pada kalangan industri,” ungkap Roby.

Agar pembelian solar subsidi sesuai kebutuhan serta menghindari penimbunan, disepakati dengan Pemprov bahwa pembelian solar maksimal 100 liter per konsumen. Jika ini terlaksana, maka per SPBU di Sumbar rata-rata dapat melayani hingga 12.500 kendaraan per hari.

Pertamina juga menghimbau kepada kendaraan perkebunan dan pertambangan untuk mematuhi Perpres 191 tahun 2014. Gunakan solar industri atau Dex yang sudah tersedia di SPBU Pertamina.

“Sehingga tidak mengambil jatah konsumen yang memang berhak atas solar subsidi. Masyarakat juga agar membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan tidak menimbun atau melangsir,” terang Roby. (Osh)

Baca Juga

Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji