Ini Ketentuan Memandikan Jenazah Positif Covid-19 Sesuai Fatwa MUI

jenazah covid-19, kematian covid-19

Ilustrasi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 (Foto: berita.payakumbuh.go.id)

Langgam.id - Dalam Islam, terdapat empat tindakan yang dilakukan terhadap jenazah. Yakni memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.

Khusus jenazah muslim pasien covid-19, proses memandikan jenazah hingga menguburkannya diurus langsung oleh tim medis. Hal ini sesuai dalam Fatwa MUI Nomor 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dilansir dari Tempo.co, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa, jenazah dimandikan dalam keadaan berpakaian dan dilakukan oleh tim medis yang sama kelaminnya dengan jenazah.

Jika kondisi jenazah tidak memungkinkan unutk dimandikan, langkah yang harus dilakukan adalah mentayamumkan. Caranya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.

Berdasarkan pendapat ahli, jika kondisi jenazah yang apabila dimandikan maupun ditayammumkan dapat membahayakan keselamatan petugas, tidak akan dilakukan keduanya. Ketetapan ini merujuk pada ketentuan darurat syariyyah.

Dalam fatwa ini juga ditegaskan bahwa petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah adalah seorang muslim. Untuk menjaga keselamatan petugas, harus mengenakan alat pelindung diri sepanjang melaksanakan pengurusan jenazah.

Disebut pula bahwa meninggal terpapar covid-19 disebut syahid akhirat. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu.

Seperti karena wabah, tenggelam, terbakar, dan melahirkan, yang secara syari mendapat pahala syahid. Dengan kata lain dosanya diampuni dan dimasukan ke surga tanpa hisab.

Tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, termasuk perihal memandikan jenazah saat pandemi covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga

MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
Langgam.id - Andre Rosiade mengakui kenegarawanan Prabowo Subianto dan ditunjukkan dengan bergabung pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Andre Rosiade: Kimia Farma Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal
Langgam.id - Sebanyak empat warga (anak) di Kabupaten Agam mengalami gagal ginjal akut, satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Kemenkes Pastikan Tak Ada Kaitan Gagal Ginjal Akut Pada Anak dengan Covid-19
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Wagub Sumbar Curhat ke Moeldoko Soal Peran RSUP M Djamil Saat Pandemi Covid-19
Kunjungi RSUP M Djamil Padang, Moeldoko: Covid-19 Membuat Perubahan Luar Biasa
Kunjungi RSUP M Djamil Padang, Moeldoko: Covid-19 Membuat Perubahan Luar Biasa
Langgam.id - Belasan Jemaah Haji asal Indonsia dilaporkan positif Covid-19 usai Tes Antigen setina di Debarkasi sejak 15 Juli 2022.
Belasan Jemaah Haji Asal Indonesia Positif Covid-19 Saat Tiba di Debarkasi