"InsyaAllah, dalam waktu dekat tim itu segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di sana," ulasnya.
Layanan Embarkasi
Yaqut menagku akan terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi. Antara lain, melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.
Insentif untuk Karu dan Karom
Kementerian Agama juga berencana akan memberikan insentif untuk Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom).
Tujuannya, kata Yaqut, untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.
"Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu senilai Rp750 ribu dan Karom senilai Rp1.250.000 per orang," paparnya.
Pembinaan Jemaah Haji Dalan dan Luar Negeri
Yaqut mengatakan, pihaknya telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kabupaten dan Kota.
Lalu, manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa.
Kemudian, manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali. "Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji tersebut," katanya.
Sementara itu, pembinaan jemaah haji di luar negeri, dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.
Mitigasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.
Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi PeduliLindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah.
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Rp45 Juta
Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
—