Berita Ibadah Haji terbaru dan terkini hari ini: Kemenag telah mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun 2022, meskipun belum ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi.
Langgam.id - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas telah membahas rencana penyelanggaraan ibdah haji tahun 2022 bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (16/2/2022).
Bahkan, soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 juga telah diusulkan, yaitu senilai Rp45.053.368.
Angka itu dipatok dengan menyesuaikan atau menyeimbangkan antara beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
Selain itu, juga disebutkan, usulan besaran biaya haji itu juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI itu, Yaqut juga menyampaikan terkait kesiapan Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Berikut 10 poin soal kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahu 2022 oleh Kementerian Agama:
Kepastian Penyelengaraan Ibadah Haji
Yaqut menjelaskan, kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.
"Hingga saat ini, kami belum mendapatkan kepasatian, ini juga sudah kami sampaikan dalam rapat sebelumnya," ujar Yaqut.
MoU dengan Arab Saudi
Salah satu tahapan dalam persiapan itu, lanjut Yaqut, adanya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Ini untuk memperoleh kuota haji. Telah kami koordiansikan, namun sampai saat ini juga belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M," ungkapnya.
Kuota Haji Tahun 2022
Tahaapan persiapan selanjutnya, sebut Yaqut, pengisian kuota haji dan jemaah yang akan diberangkatkan, jika tahun ini ada pemberangkatan jemaah haji.
Menurut Yaqut, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-undang Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.
"Jadi, jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, yaitu jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 2020," paparnya.
Skenario Penyelenggaraan Ibadah Haji
Mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi.
Tiga opsi itu, kata Yaqut, kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.
"Sampai saat ini, kita (pemerintah) masih tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh," ujarnya.
Perkiraan Jadwal Keberangkatan
Menurut Yaqut, perkiraan jadwal kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan pada 4 Dzulqa’dah 1443 H / 5 Juni 2022 M.
Dengan demikian, lanjut Yaqut, maka waktu yang tersisa untuk persiapan sekitar tiga bulan lagi.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari," jelasnya.
Layanan di Arab Saudi
Terkait layanan jemaah haji di Arab Saudi nantinya, Yaqut mengatakan sudah mempersiapkan tim untuk itu.
Tim yang dibentuk itu, tambah Yaqut, yaitu tim penyediaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.
"InsyaAllah, dalam waktu dekat tim itu segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di sana," ulasnya.
Layanan Embarkasi
Yaqut menagku akan terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi. Antara lain, melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.
Insentif untuk Karu dan Karom
Kementerian Agama juga berencana akan memberikan insentif untuk Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom).
Tujuannya, kata Yaqut, untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.
"Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu senilai Rp750 ribu dan Karom senilai Rp1.250.000 per orang," paparnya.
Pembinaan Jemaah Haji Dalan dan Luar Negeri
Yaqut mengatakan, pihaknya telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kabupaten dan Kota.
Lalu, manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa.
Kemudian, manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali. "Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji tersebut," katanya.
Sementara itu, pembinaan jemaah haji di luar negeri, dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.
Mitigasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.
Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi PeduliLindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah.
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Rp45 Juta
Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
—