Langgam.id - Pemerintah Kota Padang mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemko untuk menjaga netralitasnya pada pemilihan calon kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Seperti yang kita ketahui Pilkada serentak 2020 akan tetap dilaksanakan meskipun pandemi covid-19 belum reda.
“Kita Mengimbau kepada ASN supaya tidak terlibat dalam segala bentuk kampanye atau dukungan terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2020,” pesan Asisten Pemerintah dan Kesra di Padang, Edi Hasymi, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2020).
Edi juga mengatakan bahwa Inspektorat Kota Padang akan turun melakukan pengawasan dan mencari informasi terkait ASN yang terindikasi terlibat Pilkada serentak.
“Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang,” ujarnya.
Baca juga: Maju Pilkada 2020, Sekda Solok Selatan Resmi Mundur Sebagai ASN
Hal-hal yang terkait larangan bagi ASN selama pilkada 2020 yaitu kampanye di media sosial seperti posting, comment, share, dan like, kemudian menghadiri deklarasi. Melakukan foto bersama dengan paslon, mempromosikan paslon, membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon juga dilarang.
Selain itu, ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap paslon dan hal-hal lain yang dapat menganggu netralitas sebagai ASN. (Dian/ABW)