Langgam.id- WNI yang tiba di Indonesia selama periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 dari perjalanan langsung maupun transit di luar negeri wajib memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut antara lain: menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam di negara asal sebelum keberangkatan, melakukan tes RT-PCR saat tiba di Indonesia, dan juga melakukan karantina selama 5 hari jika hasil tes dinyatakan negatif.
Ketentuan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia, dan diatur melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 4/2020 yang dapat diunduh di https://s.id/se-satgas-no4-2020