Infografis : Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Nataru

Langgam.id- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri yang berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 s.d. 8 Januari 2021

Surat Edaran ini memuat berbagai ketentuan, terutama kewajiban pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen untuk berbagai moda transportasi, baik melalui transportasi udara, darat dan laut, untuk perjalanan ke Pulau Bali, serta dari - , ke - , dan di dalam Pulau Jawa.

Ketentuan terkait hal tersebut dapat dilihat pada infografis di atas atau diunduh pada tautan https://s.id/prokes-perjalanan-nataru.
Ingat untuk selalu disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun) serta dukung 3T (Testing, Tracing dan Treatment) untuk memutus mata rantai penularan COVID-19

Baca Juga

Berita terbaru dan terkini hari ini: Satgas Covid-19 menerbitkan SE baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
Prokes Dilonggarkan, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Tiket pesawat Padang-Jakarta langka, jika ada, harganya mencapai Rp6 juta lebih.
Pemudik Wajib Tahu, Ini Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar
Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua
Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3
Tidak Ada Penambahan Kasus, Total 89.842 Warga Sumbar Positif Covid-19
Tidak Ada Penambahan Kasus, Total 89.842 Warga Sumbar Positif Covid-19
PKKM mikro bim
Satgas Covid-19 Sudah Izinkan Anak di bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya