Indrieffouny Indra Diangkat Jadi Direktur Utama PT Semen Padang

Indrieffouny Indra Diangkat Jadi Direktur Utama PT Semen Padang

Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra. (Foto: Dok. Humas SP)

Langgam.id – Indrieffouny Indra, Direktur Operasi PT Semen Padang, terhitung sejak 2 Januari 2024 ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Semen Padang menggantikan Asri Mukhtar.

Kepastian pergantian pengurus PT Semen Padang itu berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di luar  Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham lainnya. Sementara untuk jajaran Komisaris PT Semen Padang tidak ada pergantian.

Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati membenarkan pergantian tersebut.

“Benar, sudah ada penetapan pengurus yang baru,” kata Nur Anita dalam keterangan resmi, Selasa (2/1/2024).

Anita menyampaikan, pengganti Indrieffouny Indra sebagai Direktur Operasi adalah Pri Gustari Akbar yang sebelumnya adalah Direktur Utama PT Pasoka Sumber Karya.

Dengan pergantian pengurus tersebut, maka berikut susunan Direksi PT Semen Padang yang baru:

  • Indrieffouny Indra, Direktur Utama
  • Oktoweri, Direktur Keuangan dan Umum
  • Pri Gustari Akbar sebagai Direktur Operasi

Sementara untuk susunan Komisaris

  • Mohamad Agus Samsudin, Komisaris Utama
  • Werry Darta Taifur, Komisaris
  • Khairul Jasmi, Komisaris Independen

Baca Juga

Guillermo Fernandez Hierro dirumorkan akan pindah ke Semen Padang Fc
Eks Penyerang Atletico Bilbao Selangkah Lagi Berseragam Semen Padang Fc
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif