Langgam.id - Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh seorang wali nagari di Pasaman Barat. Sidang perdana dilakukan tatap muka dan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
Sidang perdana tersebut, dihadiri langsung oleh terdakwa Z didampingi dua kuasa hukumnya. Agenda sidang perdana ini mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sesuai aturan, sidang dugaan pidana pelanggaran pemilu ini, harus selesai selama tujuh hari kerja.
"Sidang dilakukan secara maraton karena harus selesai selama tujuh hari kerja," ujar Humas Pengadilan Negari Kabupaten Pasaman Barat Warman Priatno, Rabu (11/11/2020).
Warman Priatno menambahkan, pengadilan dan mejelis hakim sudah menyusun agenda sidang agar bisa berjalan lancar dan tepat waktu hingga putusan nanti. Rencananya besok akan dilakukan sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Selama sidang kita sangat memperhatikan protokol kesehatan covid-19, " ujarnya.
Dalam pesidangan ini, Pengadilan Negari Kabupaten Pasaman Barat juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengadilan juga membatasi jumlah orang di dalam ruang sidang.
Wali nagari berinisial Z itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat. Dia diduga melakukan tindak pidana pemilu, karena ikut saat kampanye dan menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah. (Ian/ABW)