Ikut Edaran Gubernur, Basko Grandmall Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Bukti Vaksin

Ikut Edaran Gubernur, Basko Grandmall Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Bukti Vaksin

Pintu masuk Basko Grandmall. [dok. Polresta Padang]

Langgam.id - Manajemen Basko Grandmall Padang mewajibkan setiap pengunjung memperlihatkan bukti telah mendapatkan vaksin Covid-19.  Bagi pengunjung yang tidak bisa memperlihatkan bukti vaksinasi, maka tidak dibolehkan masuk.

General Manajer Basko Grandmall, Roby Wiryawan mengatakan kebijakan itu diterapkan mengikuti surat edaran Gubernur Sumbar tentang wajib vaksin bagi pengunjung mal dan supermarket.

"Mulai hari ini ditetapkan karena baru dapat surat edaran dua hari lalu, kami sosialisasi kan internal ke penyewa toko, kami belum sampaikan ke pengunjung banyak mereka yang belum tahu," katanya Kamis (7/10/2021).

Pihaknya mengatakan mengikuti aturan karena edaran Gubernur Sumbar. Dia tak mau melanggar aturan dari pemerintah tentang syarat masuk mal tersebut.

Hanya saja, pihak Basko berharap dinas kesehatan (Dinkes) untuk mengatasi pengunjung mall yang belum vaksin, agar saat masuk disediakan posko untuk vaksin di tempat.

"Pembentukan posko agar pengunjung bisa vaksin dan masuk ke mall sehingga tujuan kedua belah pihak tercapai. Masyarakat banyak divaksinasi bisnis tetap jalan, perekonomian tetap jalan," ujarnya.

Sampai sekarang pihaknya hanya mendapat edaran dari pemerintah dan belum ada pertemuan terkait itu dengan pemerintah. Dia menyebut, saat ini yang penting pengunjung harus ada bukti vaksin.

"Itu kewenangan dinas kesehatan, dengan ada posko,  vaksin massal di Padang dan Sumbar tercapai, jadi saling bersinergi," katanya.

Dia mengatakan mau tidak mau aturan vaksin wajib diikuti. Selain itu, untuk karyawan. Vaksin dilakukan karena bekerja di pusat keramaian.

"Kita serahkan pengawasan ke instansi terkait untuk apakah harus ada perangkat dinas kesehatan atau Satpol PP agar menjelaskan ke pengunjung agar tidak kekeh masuk ke mal," katanya.

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Semen Padang FC akan menjamu PSM Makassar pada pekan ketiga Super League 2025/2026, Jumat 22/08/2025 di Gor Haji Agus Salim. 
Lawan PSM Makassar, Semen Padang FC Bidik Tiga Poin
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter