Langgam.id - Ketua Asosiasi Kapal Selancar Sumatra Barat (AKS-SB) Aim Zein menyarankan agar pihak yang berwenang menelusuri iklan tentang penjualan pulau di Mentawai melalui pemegang hak guna bangunan (HGB) atas pulau tersebut.
Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, katanya, Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki pulau, bahkan sebidang tanah.
Ia mengatakan, seorang WNA bisa punya akses terhadap suatu bidang tanah di Indonesia dan mengelola properti di Indonesia dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, itupun harus terdaftar sebagai milik dari suatu perusahaan.
"Sebuah perusahaan PMA yang terdaftar di Indonesia, itu bisa memiliki lahan atau sebidang tanah dengan sertifikat HGB," katanya saat dihubungi Langgam.id, Senin (09/01/2023).
Menurutnya, informasi tentang penjualan pulau itu perlu dicek kepada perusahaan pemegang HGB.
"Yang pertama di cek dulu, apakah benar tanah di atas pulau tersebut milik PT itu. statusnya seperti apa? Apakah di Badan Pertanahan Nasional sudah terdaftar, atau belum? Kalau sudah, lalu HGB nya atas nama siapa. Kalau memang ada, apakah betul itu milik PT tersebut?" ujar Aim menjelaskan.
Kemudian berkaitan dengan kegiatan perusahaan tersebut di Mentawai, perlu di cek kembali jenis PMA yang di daftarkan seperti apa. Semisal dibidang pariwisata ungkap Aim, sudah sejak kapan PT itu beroperasi di Mentawai. Dan apa saja yang telah dikembangkan disana.
Karena, katanya, PT PMA itu harus memberikan laporan setiap tahunnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Sudah pernah ndak melaporkan aktivitasnya di atas Pulau Pananggalat itu, karena itu kewajiban PT," ujarnya.
Seandainya laporan tahunannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar tidak jelas, ada indikasi kata Aim PT seperti itu merupakan makelar asing. "Itu perbuatan kriminal," tegasnya.
"Kalau dia mendaftar PMA dengan baik-baik, kemudian berusaha mendirikan sesuatu di sana, dia berusaha di sana, itu yang betul," tutur pegiat pariwisata Mentawai ini.
Tapi kalau orang asing hanya bikin perusahaan untuk bisa punya HGB dan beli tanah, kemudian dijual kembali, Aim menegaskan itu, makelar tanah namanya. "Artinya, seorang WNA membeli tanah tidak untuk dibangun, berinvestasi. Tapi untuk dijual lagi," katanya. (*)